
SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Jajaran kepolisian Polsek Sumberlawang menangkap Heru Santoso alias Giman Siswo Wiharjo (47) warga Dukuh Jati, RT 26, Desa Jati, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen. Ia ditangkap dalam kasus penipuan dan penggelapan jual beli beras, pada Senin (2/10/2023).
Heru alias Giman ditangkap pihak kepolisian setelah dilaporkan korbannya bernama Siswanto Doto (42) warga Dukuh Sadeyan RT 18, Desa Jati, Sumberlawang, Sragen.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM tersangka Heru alias Giman terbukti melakukan kejahatan dengan penipuan dan pengelapan penjualan beras.
Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kapolsek Sumberlawang AKP Joko Warsito, menyampaikan kronologi kejadian bermula sekitar tanggal 2 Juli 2023, Heru datang ke rumah korban beralasan akan menjual beras.
“Saudara Heru mengambil beras sebanyak 4,5 kwintal, dan mengambil beras lagi sebanyak 5 kwintal, dan pada saat korban menagih uang penjualan beras yang 4,5 kwintal.
Heru bilang kepada korban uangnya belum dibayar oleh pembeli beras, selanjutnya Heru secara bertahap dengan total semua beras yang dijualkan oleh Heru sebesar empat ton lima puluh kilogram yang kalau diuangkan sekira Rp 44.550.000. Heru selalu beralasan sama bahwa uangnya belum dibayar oleh pembeli beras,” AKP Joko Warsito, Selasa (3/10/2023).
Setelah sukses melakukan penipuan dan pengelapan terhadap tetangganya sendiri, tersangka kabur dan tak pernah muncul lagi, tak terima atas perbuatan tersangka korban lalu melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisan dan akhirnya tersangka berhasil diamankan jajaran polsek Sumberlawang pada Senin (2/10/2023).
“Setelah itu saudara Heru tidak pernah lagi datang lagi kerumah korban dan setiap korban menagih kerumahnya tidak pernah ketemu dengan Heru dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumberlawang guna proses lebih lanjut, dan akhirnya saudara Heru berhasil diamankan,” jelasnya.
Kapolsek Sumberlawang juga membeberkan, bahwa modus yang dilakukan tersangka selama ini dengan cara mengambil beras milik korban secara bertahap, dengan alasan akan dijualkan namun setelah terjual uang dari hasil penjualan beras tersebut tidak diberikan kepada korban atau pemiliknya, selain melakukan penipuan menurut AKP Joko Warsito tersangka juga memiliki kasus pengelapan pupuk.
“Selain melakukan perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan beras pelaku juga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan pembelian pupuk non subsidi dengan korban beberapa warga Desa Jati, Sumberlawang dengan ditafsir kerugian sebesar Rp 80.000.000,” ujarnya. Huri Yanto
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com