JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Putusan MK Bikin Panas Suasana, Ratusan Warga Teken Maklumat, Usman Hamid: Lebih Buruk dari Orde Baru

Juru Bicara Maklumat, Usman Hamid saat menyampaikan maklumat Juanda yang berjudul "Reformasi Kembali ke Titik Nol" di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). Maklumat Juanda disampaikan untuk menyikapi putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang meloloskan gugatan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah | tempo.co
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Usai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan batas usia Capres-Cawapres 40 tahun dengan pengecualian pernah atau sedang menjadi kepala daerah, masih mengundang pro kontra di masyarakat.

Bahkan, ratusan warga yang berasal dari dunia pendidikan, tokoh agama hingga seniman meneken Maklumat Keprihatinan setelah MK mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun dengan catatan pengecualian sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Juru bicara Maklumat, Usman Hamid menyampaikan Maklumat Juanda 2023 dengan istilah Reformasi Kembali ke Titik Nol.

Maklumat tersebut berisi tentang keresahan, kecemasan hingga kemarahan terhadap perilaku elite dalam proses Pilpres maupun Pemilu 2024 yang menerabas kepatutan.

Usman Hamid menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini merupakan hal yang mesti disoroti.

“Putusan MK yang dalam pandangan kami mengecewakan publik dan menunjukkan apa yang ditawarkan oleh Mahkamah Konstitusi tidak lebih sekarang ini sebagai Mahkamah Keluarga,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia itu pada Senin (16/10/2023) di Malacca Toast Juanda.

Usman Hamid nengatakan, banyak sekali orang-orang yang pernah menegakkan demokrasi di Indonesia selama 25 tahun, tetapi justru sekarang ini dikhianati oleh reformasi dan demokrasi bahkan lebih buruk daripada orde baru.

“Itulah sebabnya kita masuk ke dalam kesimpulan. Perbedaannya kenapa hal ini lebih parah dibandingkan Orde Baru, karena Orde Baru tidak sampai kepada tatanan yudikatif. Sekarang ini sampai ke tingkat yudikatif,” kata Usman Hamid.

Usman menganggap, politik dinasti yang cukup kental ketika Presiden Jokowi melakukan manuver untuk memuluskan langkah demi kepentingan keluarganya dengan cara memberi ruang anak-anaknya untuk menikmati fasilitas dan jabatan.

Baca Juga :  Maju Mundur KPK di Kasus Dugaan Gratifikasi Kaesang

“Mungkin sudah bisa kita nyanyikan lagu dimana-mana keluarga. Di Solo keluarga, di Medan keluarga, di Mahkamah Konstitusi keluarga bahkan di PSI pun keluarga,” kata Usman.

Mantan Ketua Senat Mahasiswa Tri Sakti itu juga menyoroti kemunduran dalam putusan MK, pelemahan KPK, pengesampingan agenda hak azasi manusia dan pelanggaran HAM berat.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengulangi pernyataannya soal tak ikut campur dalam penentuan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden oleh partai politik.

Hal itu dinyatakan presiden saat ditanya soal peluang putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Itu (penentuan calon presiden dan calon wakil presiden) wilayah parpol, dan saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres,” kata Jokowi dalam keterangan persnya, Senin (16/10/2023).

Presiden saat ini tengah berada di Beijing, Cina. Dia terbang ke negara tirai bambu itu pada Senin pagi tadi, sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Dalam putusannya, MK yang diketuai oleh ipar Jokowi, Anwar Usman, mengabulkan sebagian gugatan uji materi yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

MK menambahkan frasa, “pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah,” dalam Pasal 169 huruf 1 UU Pemilu. Sebelumnya, pasal itu hanya mensyaratkan capres dan cawapres berusia minimal 40 tahun.

Baca Juga :  Owner Ayam Bakar Wong Solo Dukung Kontingen PWI Surakarta di Ajang Porwanas XIV Banjarmasin

Jokowi pun menolak memberikan pendapat soal putusan Mahkamah Konstitusi itu. Dia meminta urusan ini ditanya langsung ke MK.

“Nanti bisa disalah mengerti ,seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Beijing, Cina, Senin (16/10/2023).

“Silahkan juga pakar hukum yang menilainya.”

Gibran masuk bursa cawapres Prabowo

Gibran Rakabuming Raka sebelumnya masuk dalam bursa calon wakil presiden untuk mendampingi Prabowo Subianto.

Walikota Solo ada di dalam daftar kandidat cawapres Prabowo bersama Khofifah Indar Parawansa, Ridwan Kamil dan Erick Thohir.

Nama Gibran diajukan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) yang merupakan bagian dari Koalisi Indonesia Maju, pengusung Prabowo Subianto.

Selain PBB, koalisi itu terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Gelora dan Partai Garuda.

Selain itu, Dewan Pimpinan Cabang atau DPC Partai Gerindra di sejumlah daerah seperti Semarang dan Solo juga telah mengajukan nama Gibran untuk menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo di Pilpres 2024.

Tunas Indonesia Raya atau Tidar, organisasi sayap kepemudaan Partai Gerindra, pun telah mendeklarasikan dukungan kepada Gibran untuk menjadi cawapres Prabowo.

Gibran Rakabuming Raka sendiri merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, sama seperti Jokowi. Partai tersebut telah menetapkan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden. ย 

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com