JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Rancangan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) telah disahkan oleh pemerintah dan Komisi II DPR RI, Selasa (3/10/2023).
Salah satu poin yang diputuskan adalah mengenai persamaan hak dan kewajiban bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU ASN, Syamsurizal menjelaskan, merujuk pada Bab VI tentang hak dan kewajiban, tidak ada perbedaan hak PNS dengan PPPK.
“ASN berhak mendapatkan penghargaan dan pengakuan material dan/atau non-material,” kata Syamsurizal dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU ASN Komisi II DPR RI dengan Pemerintah, dikutip dari kanal YouTube DPR RI, Selasa (26/9/2023).
Komponen penghargaan dan pengakuan tersebut terdiri dari penghasilan, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, penghargaan yang bersifat motivasi, serta pengembangan diri dan bantuan hukum.
Menurut Syamsurizal, dalam Bab VIII RUU ASN tentang manajemen ASN, akan dilakukan penggabungan antara manajemen PNS dan manajemen PPPK menjadi manajemen ASN, sehingga tidak ada pembeda.
“PNS dan PPPK sama-sama memiliki kesempatan pengembangan talenta, karier, dan jaminan pensiun,” ujar Syamsurizal.
Sebelumnya, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni mengatakan dalam RUU ASN, nantinya kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan.
PPPK akan diberi jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.
“Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilaksanakan secara menyeluruh dan disiapkan amanatnya untuk bisa disesuaikan dengan kebutuhan serta anggaran, supaya sistemnya semakin adil dan juga kompetitif,” ucap Alex saat Uji Publik RUU ASN di Universitas Negeri Padang (UNP) dalam keterangan resminya, Jumat (4/8/2023).
Sementara itu mengutip buku elektronik Kajian Desain Program Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk Pegawai Negeri Sipil (2016) oleh Pusat Kebijakan Sektor Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), defined contribution merupakan skema iuran pasti pada program tabungan hari tua (THT) PNS.
Kendati demikian, dalam praktiknya, pembayaran pensiun PNS lebih mencerminkan skema manfaat pasti (defined benefit) dibandingkan prinsip defined contribution, sehingga dinilai kurang berkesinambungan secara fiskal.
Adapun pembiayaan program pensiun PNS saat ini menggunakan metode pay as you go (PAYGO) yang dibiayai langsung pemerintah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Desain iuran pasti adalah konsep yang mewajibkan peserta untuk menyisihkan sebagian dari penghasilan, agar diinvestasikan dalam suatu instrumen dan diakumulasikan selama bekerja hingga memasuki masa pensiun.
Selanjutnya, ketika pensiun, peserta dapat membeli produk anuitas atau mendapatkan pembayaran berkala setiap bulan seperti gaji dari saldo dananya.
Di dalam skema defined contribution, pembiayaan program jaminan pensiun umumnya menggunakan metode pendanaan penuh (full funding), di mana pembiayaan dilihat dari persentase akumulasi iuran peserta dan pemberi kerja.
Akan tetapi, skema tersebut memiliki beberapa kelemahan, antara lain risiko investasi, ancaman ketidakpastian jumlah manfaat pensiun, dan risiko kenaikan angka harapan hidup.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















