Beranda Daerah Karanganyar Bawaslu Karanganyar Ulimaltum 18 Parpol untuk Turunkan Alat Peraga Sosialiasi dalam...

Bawaslu Karanganyar Ulimaltum 18 Parpol untuk Turunkan Alat Peraga Sosialiasi dalam Durasi 48 jam

Bawaslu Karanganyar Ulimaltum 18 Parpol unyuk Turunkan Alat Peraga Sosialiasi (APS) dalam Durasi 48 jam, mulai dari Rabu-Kamis | Foto: Beni Indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar, Jateng  mengultimatum 18 partai politik (Parpol) untuk segera menurunkan alat peraga sosialisasi (APS)  dalam durasi waktu 48 jam, mulai dari Rabu-Kamis (8-9/ 2023).

Pasalnya, para Parpol tersebut terbukti melanggar aturan terkait  kampanye.

Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu  Karanganyar Ikhsan Nur Isfiyanto mengatakan desakan itu disampaikan kepada 18 Parpol di Karanganyar karena terjadi pelanggaran yakni APS tersebut mengandung unsur kampanye.

Yakni adanya unsur ajakan mencoblos Caleg serta adanya gambar jarum atau paku pada baliho yang dimaknai merupakan ajakan.

Sedangkan tahapan resmi kampanye masih tanggal 28 November sampai 10 Februari. Dengan begitu APS tersebut melanggar aturan kampanye dan diminta segera diturunkan

“Kami sudah menyampaikan pelanggaran tersebut kepada 18 Parpol maka segera saja turunkan APS yang melanggar tersebut,” ungkap Ikhsan Nur Isfiyanto, Selasa (7/11/2023).

Menurut pria yang akrab disapa Ikhsan tersebut pelanggaran APS didominasi oleh baliho sehingga agar cepat diturunkan.

Dijelaskan Ikhsan, jumlah pelarangan  APS tersebut didasarkan pada  surat Ketua Bawaslu RI Nomor 774/ PM/K1/10/2023 tertanggal 27 Oktober 2023.

Unsur kampanye yang melarang APS bernada kampanye. Selain itu pelarangan APS itu juga merujuk pada aturan KPUD bahwa kalender resmi kampanye dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Artinya bahwa tanggal 3-27 November Parpol masih bisa melaksanakan kegiatan sosialisasi, pertemuan internal, dengan sebelumya menyampaikan pemberitahuan 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Bawaslu dan KPUD sesuai tingkatannya,” tandas Ikhsan.

Hanya saja lanjut Ikhsan selama diberi kelonggaran ruang bersosialisasi tersebut Parpol dilarang menyebar bahan kampanye, seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker.

Selain itu juga dilarang menyebarkan pakaian penutup kepala, alat minum dan makan, kalender dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Memang ruangnya 3-27 November saja bukan kampanye karena belum masuk jadwal resmi kampanye,” pungkas Ikhsan.

Adapun untuk melakukan pengawasan eksekusi pencopotan APS, Bawaslu bekerja sama dengan   Kesbangpol, Satpol PP, Dishub, Bagian Hukum Setda, Diskominfo, DPTMSP dan KPU dalam rapat koordinasi, di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Rabu (8/11/2023). Beni Indra