
BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Boyolali berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor di Dukuh Durensari Rt 01 Rw 10, Desa Kembangkuning, Kecamatan Cepogo, Boyolali pada Senin (6/11/2023) lalu. Pelaku berinisial ES (36) ditangkap oleh Polisi di Kota Salatiga, Rabu (16/11/2023).
Aksi pencurian bermula saat pelaku melihat motor dengan kunci kontak belum dicabut. Motor langsung dibawa kabur. Kejadian tersebut lalu dilaporkan korban ke Polsek Cepogo dan diteruskan Polres Boyolali. Selanjutnya, Polsek Cepogo bersama Team Resmob Unit 1 Satreskrim Polres Boyolali bergerak melaksanakan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya mendapat informasi terkait terduga pelaku.
Polisi berhasil menangkap pelaku ES (36) di wilayah Kota Salatiga serta berhasil mengamankan barang bukti motor Honda Vario warna merah tahun 2023 Nopol AD-2769-XW beserta STNK-nya. “Pelaku kini ditahan guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Boyolali AKBP Petrus P Silalahi, Jumat (17/11/2023).
Dijelaskan, pelaku mengakui bahwa aksinya dilakukan dengan rekanya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
“Pelaku mengincar korban yang lengah, pada saat korban lengah dan kunci cepeda motor masih menggantung pelaku melancarkan aksinya,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kapolres juga meminta kepada seluruh warga Boyolali agar meningkatkan kewaspadaan.
“Kami sampaikan kepada warga Boyolali untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi ganguan kamtibmas. Apabila menaruh kendaraan bermotor pastikan ditempat yang aman serta dikunci setang. Dan kunci di ambil dari kontaknya guna mencegah terjadinya curanmor,” katanya. Waskita
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.













