Beranda Daerah Diduga Kalah Judi Online, Kepala Toko Alfamart Rampok Alfamart Tetangga di Bogor

Diduga Kalah Judi Online, Kepala Toko Alfamart Rampok Alfamart Tetangga di Bogor

ilustrasi pembobol rumah kosong
Ilustrasi pembobol rumah kosong | joglosemarnews.com

BOGOR, JOGLOSEMARNEWS.COM  Diduga karena kalah berjudi online,  AY (40), seorang kepala toko minimarket Alfamart di Jalan Bambarung, Bogor Utara mencoba merampok minimarket Alfamart tetangga.

Tak tanggung-tanggung, dalam aksinya tersebut, Pelaku menggunakan pisau untuk menodong penjaga kasir.  Namun secara refleks, sang kasir pun berteriak minta tolong.

Teriakan tersebut membuat pelaku gugup dan kalang kabut, dan berupaya untuk melarikan diri.  Namun ia buru-buru tertangkap oleh warga yang menyerbunya.

Target perampokan adalah toko Alfamart lain yang berjarak sekitar 200 meter dari tempat pelaku bekerja, tepatnya di Jalan Pandawa Raya, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara Kota, Bogor.

Kapolres Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengatakan percobaan perampokan ini terjadi pada Sabtu, 23 September 2023 sekitar 05.57 WIB. Pelaku menggunakan helm tertutup (Helm Fullface) saat beraksi.

“Pelaku langsung menodongkan pisau pada M. Ardi Abdurahman, petugas kasir Alfamart yang baru akan membuka toko,” kata Bismo, Jumat (10/11/2023).

Baca Juga :  Curi Pisang untuk Hidupi Adik, Remaja di Pati Ini Diarak Telanjang Dada

Pelaku menodongkan pisau dan memerintahkan korban agar menyerahkan sejumlah uang yang ada di kasir. Korban pun berteriak minta tolong hingga membuat pelaku panik dan berupaya kabur.

“Pelaku pun berhasil ditangkap oleh sejumlah warga yang akan beraktivitas tidak jauh dari lokasi toko yang akan

Sementara itu, Kapolsek Bogor Utara Komisaris Puji Astono mengatakan polisi yang mendapat laporan percobaan perampokan tersebut langsung ke lokasi dan melakukan olah TKP.

“Pelaku pun langusung diamankan dan kami bawa ke kantor polsek Bogor Utara karena takut dikeroyok warga sekitar yang ramai mendatang lokasi,” kata dia.

Puji mengatakan pelaku mengaku nekat mencoba merampok Alfamart karena kalah judi online. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHPJo Pasal 53 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara

“Selain mengamankan pelaku, petugas kami pun menyita barangbukti, senjata tajam jenis pisau warna merah muda (pink), Helm Fullface Merk TRX-R Warna Hitam, 1 (satu) Flash Disk Warna Hitam DT 101 G2 4GB yang berisikan Video Rekaman CCTV kejadian, kaos berkerah warna merah yang bertuliskan Alfamart yang digunakan pelaku,” kata dia.

Baca Juga :  Tragis! Tanpa Sadar Minum Racun di Botol Air Mineral, Ayah Anak di Blora Ini  Tewas Mengenaskan

www.tempo.co