Beranda Daerah Solo Digugat Warga Solo Atas Perbuatan Melawan Hukum, Gibran: Kita Hormati

Digugat Warga Solo Atas Perbuatan Melawan Hukum, Gibran: Kita Hormati

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka | Foto: Ando

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Gibran Rakabuming Raka, merespon adanya gugatan dari warga Solo bernama Ariyono Lestari seorang alumni UNS beserta tim kuasa hukumnya, terkait dengan tuduhan perbuatan melawan hukum.

Ditemui di Balaikota Solo, Gibran mengatakan bahwa dirinya menghormati semua pendapat yang ada.

“Ya udah dijalankan aja, kita hormati semua pendapat,” katanya Selasa (14/11/2023).

Saat disinggung soal tuntutan untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp 204.807.222.000.000. Gibran mengaku tak mempermasalahkan.

“Ya gak papa, semua masukan kritikan dan evaluasi kami tampung semua,” imbuhnya.

Dirinya menegaskan tak akan menuntut balik. Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi)  itu  justru meminta untuk menjalankan semua proses yang ada.

“Ini semua prosesnya dijalankan saja,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Gibran, dianggap oleh Ariyono Lestari, alumni UNS beserta tim kuasa hukumnya tim Giberan,  melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  Kemenkomdigi Kerjasama dengan Indosat Ooredoo Hytchison Perkuat Ekosistem Digital

Pasalnya, dia mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden dengan dasar suatu putusan yang sangat kontroversial serta jauh dari kata netral dan berkeadilan.

Gibran mencalonkan sebagai wakil presiden dengan putusan Mahkamah Konstitusi  (MK) yang mengubah aturan dengan cepat dan diputus oleh pamannya sendiri.

Tim Giberan berpendapat bahwa Gibran telah melanggar hak warga negara secara umum.  Ia juga dinilai telah mengobrak-abrik aturan Pemilu dengan cepat demi kepentingan pribadi.

Menghasilkan calon presiden dan dan wakil presiden yang tidak sah secara aturan hukum dan tidak sah secara moralitas, etika politik, serta penalaran yang wajar.

Tidak hanya sampai disitu, Tim Giberan juga berkesimpulan bahwa para Tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar Rp 1 juta dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum 2024 yakni sebesar 204.807.222 orang, sehingga totalnya menjadi Rp 204.807.222.000.000.

Baca Juga :  Kampanye Terakhir, Respati-Astrid Apresiasi Antusiasme Seluruh Pendukung dan Parpol Pengusung

Nilai tersebut diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik.  Ando