JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Emang Boleh, Menurunkan Angka Pernikahan Dini Hingga 8,74 Persen

Ilustrasi cincin pernikahan. Pixabay
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM Emang boleh menurunkan angka pernikahan dini hingga 8,74 persen di 2024?.

Terus bagaimana cara menurunkan angka pernikahan dini hingga 8, 74 persen itu?

Melansir kemenag.go.id, Minggu (19/11/2023), Pemerintah menargetkan angka perkawinan dini alias pernikahan anak turun hingga 8,74 persen pada 2024 dan 6,94 persen di 2030. Hal itu disampaikan Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Kemenag, Agus Suryo Suripto.

“Kita targetkan angka kawin anak turun hingga 8,74 persen di 2024 dan 6,94 persen di 2030,” ujar Agus Suryo Suripto.

Untuk mencapai target tersebut, Agus Suryo Suripto menyebut, Kemenag memiliki program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS). Program tersebut digelar untuk memberi pemahaman terkait pendidikan keluarga bagi kalangan remaja.

Baca Juga :  Peluang Usaha Tanpa Modal Dijamin Untung di 2024, Ternyata Bukan Mitos

BRUS ini merupakan tindakan kecil, namun kita harapkan akan berdampak besar bagi kemajuan bangsa. Tindakan kecil untuk dampak yang besar, kontribusi penting bagi kemajuan Indonesia,” ungkap Agus Suryo Suripto.

Menurut Agus Suryo Suripto, perkawinan dini merupakan salah satu persoalan serius. Perkawinan anak dapat berdampak negatif terhadap kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan anak. Perkawinan dini dapat menyebabkan stunting, putus sekolah, dan kekerasan dalam rumah tangga.

Agus Suryo Suripto berharap, program BRUS juga dapat memberi pemahaman kepada remaja tentang pentingnya menunda usia pernikahan dan menjaga kesehatan reproduksi.

Baca Juga :  Daftar Camilan Khas Wonogiri, Cocok buat Oleh oleh yang Menggugah Selera

Sementara berdasarkan data UNICEF, Indonesia menduduki peringkat ke-8 di dunia dan ke-2 di ASEAN dengan jumlah pernikahan dini terbanyak. UNICEF mencatat bahwa Indonesia berada pada peringkat ke-8 tertinggi dengan angka absolut pengantin anak sebesar 1.459.000 kasus.

Secara nasional, terdapat 11,2% anak perempuan yang menikah di bawah usia 18 tahun, dan 0,5% dari anak perempuan tersebut menikah pada saat mereka berusia 15 tahun.

Pemerintah dalam RPJMN 2020 menargetkan penurunan angka perkawinan anak dari 11,2 % menjadi 8,74 %. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com