KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Jumlah stok elpiji ukuran tabung 3 Kg di Kabupaten Karanganyar, Jateng meningkat 30% per hari atau sebanyak 10.000 tabung dari permintaan rutin sebanyak 44.612 tabung per hari.
Peningkatan suplai elpiji 3 Kg itu disebabkan membengkaknya izin pendirian agen-agen baru yang menjual elpiji subsidi tersebut.
Bahkan fenomena peningkatan pendirian agen baru ini terjadi se Soloraya, sehingga menjadi problem terhadap stabilisasi sirkulasi perdagangan elpiji ukuran 3 Kg tersebut.
Dan sebagai risikonya dialami para pemilik pangkalan elpiji, yang berpotensi merugi karena suplai lebih tinggi dari per kebutuhan.
Ketua Hiswana Migas Karanganyar Suwardi mengatakan seiring terjadinya over suplai gas elpiji 3 Kg ini maka pihaknya menyarankan kepada Pemkab Karanganyar untuk memperketat pengajuan izin pendirian agen baru penjual elpiji ukuran 3 Kg.
“Caranya Pemkab Karanganyar mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat agar mengendalikan izin permohonan pendirian agen-agen elpiji karena permintaan barang relatif stabil belum ada peningkatan yang signifikan,” ungkap Suwardi di sela acara Sosialisasi Pelaksanaan Pendataan dan Pencocokan Data Pengguna serta Pencatatan Transaksi Elpiji Tiga Kilogram di Hotel Permata Sari Karanganyar, Selasa (28/11/2023).
Dijelaskan oleh Suwardi, kebutuhan elpiji ukuran 3 Kg di Karanganyar sebanyak 1.159.920 tabung namun jika terus terjadi over suplai para pemilik pangkalan merugi sebab stok menumpuk sedangkan kebutuhan stagnan.
“Sebagai contoh saja saat ini terjadi peningkatan jumlah agen elpiji 3 Kg di Karanganyar, naik 30%. Dari semula 16 agen, naik menjadi 21 agen, padahal permintaan barang stagnan,” pungkas Suwardi.
Sementara itu Kabag Perekonomian Pemkab Karanganyar Sri Asih Handayani mengatakan, guna mengantisipasi penggunaan elpiji 3 Kg bersubsidi ini tepat sasaran maka dilakukan pendataan dan pencocokan data pengguna serta pencatatan transaksi elpiji 3 Kg.
Hal itu merujuk pada ketentuan program digitalisasi pembelian elpiji 3 Kg, yakni melakukan pendataan pelanggan menggunakan Kartu Identitas Penduduk (KTP).
“Saat ini by proses pendataan dengan target nantinya para konsumen pengguna elpiji 3 Kg harus terdata by name by address,” ungkap pejabat yang akrab disapa Asih ini.
Bahkan lanjut Asih agar sosialisasi segera rampung pihaknya bekerjasama dengan camat, agen, tim pengawas migas, dan pemilik SPBU.
“Kami libatkan komponen tersebut secara teknis, untuk mempercepat pendataan tingkat bawah,” pungkas Asih yang dikenal piawai bidang akuntansi dan keuangan tersebut.
Sebagai referensi, mengacu Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM No.26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG 3 Kg, usaha yang diperbolehkan menggunakan LPG 3 Kg hanya usaha mikro, bukan untuk usaha kecil, menengah dan besar.
Untuk itu Pertamina bersama pemerintah daerah terus mengimbau masyarakat untuk menggunakan LPG bersubsidi sesuai dengan ketentuan dan peruntukan yang berlaku. Beni Indra