Beranda Daerah Boyolali Jaga Netralitas Jelang pemilu 2024, Bupati Boyolali Sampaikan Larangan Ini ke ASN

Jaga Netralitas Jelang pemilu 2024, Bupati Boyolali Sampaikan Larangan Ini ke ASN

Bupati Boyolali M Said Hidayat. Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Bupati M Said Hidayat memiliki komitmen menjaga netralitas ASN pada pemilu 2024. Sejumlah upaya pun dilakukan agar netralitas berjalan lancar.

Terkait hal tersebut, Bupati memerintahkan Sekda untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas). “Saya sudah meminta Bu Sekretaris Daerah untuk segera dibentuk Satgas Khusus untuk pengawasan netralitas ASN di Kabupaten Boyolali,” ujar Bupati, Kamis (23/11/2023).

Dijelaslan, Pemilu 2024 harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, lancar, aman, damai dalam semangat kerukunan antar warga. Ini sejalan Perda nomor 18 tahun 2022 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

“Kita selalu menyampaikan salam Pancasila dengan tangan kita, kode tangan kita, simbol-simbol yang kita sampaikan. Ini juga kita sampaikan bahwa hal seperti ini secara terbuka masyarakat memahami,” katanya.

Kemudian, ada Perbup Nomor 101 tahun 2022 tentang slogan dan semangat membangun Boyolali Metal. Yaitu, melangkah bersama menata bersama penuh totalitas, sebagai bagian dari visi membangun Kabupaten Boyolali.

Baca Juga :  Terkait Dibuangnya Susu Sapi di Boyolali, Ini Kata Kepala Disnakeswan Jateng

“Disitu juga ada simbol atau logonya, yakni salam metal,” katanya.

Namun, jelang Pemilu ini, ungkapan simbol Metal dengan salam metal tersebut untuk sementara waktu tidak digunakan dulu. Larangan tersebut bagian dari upaya untuk menghargai, menghormati, sekaligus untuk menyukseskan Pemilu 2024.

“Di aturan (surat keputusan bersama), juga ada 10 kode tangan, gestur (yang dilarang). Nah kebetulan kan ada kesamaan tentang Boyolali Metal. Walaupun sudah kita konsultasikan, sebenarnya itu nggak masalah, tetapi kita punya komitmen untuk sementara waktu tidak kita gunakan dulu,” terangnya

Sekda Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani, menambahkan, Satgas pengawasan netralitas ASN merupakan lingkup internal ASN Pemkab Boyolali.

“Itu Satgas internal. Maksudnya ruang lingkup internal bahwa kita punya ASN, itu kita awasi bersama-sama, tujuannya untuk menjamin agar netral,” katanya.

Anggota Satgas pengawasan netralitas ASN ini anggotanya dari internal Pemkab Boyolali. Yaitu Sekda sebagai Ketua. Kemudian dari BKP2D, Inspektorat, Diskominfo, serta Dinas yang memiliki ASN besar, antara lain Disdikbud dan Dinas Kesehatan.

Baca Juga :  Talud di Desa Karanggeneng, Boyolali Kota Ambrol Timpa Rumah Warga

“Namanya Satgas Internal Netralitas ASN Kabupaten Boyolali. Ruang lingkup pengawasan semuanya, termasuk aktivitas ASN di media sosial (Medsos),” tandasnya. Waskita