WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang warga Jatisrono Wonogiri ditangkap di sebuah SPBU di Sidoharjo Wonogiri. Gegaranya dia kedapatan membawa barang haram jenis sabu.
Ibarat karma karena suka barang haram, HW (40) warga asal Kecamatan Jatisrono Wonogiri diamankan tim Satresnarkoba Polres Wonogiri.
Dia diduga memiliki barang haram jenis sabu-sabu, dan ditangkap pada Selasa (28/11/2023).
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, melalui Kasihumas AKP Anom Prabowo, menjelaskan penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Lokasinya di sekitar SPBU Sidoharjo Wonogiri.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Wonogiri langsung turun lapangan untuk melakukan penyelidikan. Tim melakukan pengamatan di sekitar lokasi tersebut.
“Setelah tim melakukan penyelidikan, pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekitar pukul 20.00 WIB, tim kami tiba di lokasi sebuah SPBU di Sidoharjo Wonogiri,” ujar Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Kamis (30/11/2023).
Sesampainya di lokasi, tim melihat ada seorang pemuda yang gerak geriknya mencurigakan. Tak menunggu lama tim mendekati dan bertanya kepada pemuda tersebut.
Saat itu si pemuda menjawab dan mengakui telah membawa paket sabu-sabu. Atas pengakuan tersebut tim melakukan pemeriksanaan serta penggeledahan terhadap tubuh remaja tersebut.
Hasil penggeledahan mengungkapkan bahwa polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berukuran kecil. Di dalamnya berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan satu buah HP beserta Simcardnya.
“Pelaku bersama barang bukti berupa plastik bening yang berisi narkoba jenis sabu seberat 0, 41 gram dan satu buah HP merk OPPO telah diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.
Kepada pelaku di jerat Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tentang Tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Aris Arianto