
SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ada yang menarik saat upacara peringatan HUT ke-52 Korpri Pemerintah Kota Surakarta yang digelar di halaman Balaikota Solo, Rabu (29/11/2023).
Ketua Bawaslu Kota Solo, Budi Wahyono bertindak selaku inspektur upacara. Kemudian dalam upacara tersebut diucapkan pula ikrar netralitas pegawai aparatur sipil negara pada pemilu dan pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Ikrar tersebut berbunyi: “Kami berikrar menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai aparatur sipil negara, menghindari konflik kepentingan atau tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian atau serta berita bohong. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun”.
Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono menjelaskan bahwa ikrar tersebut sesuai dengan nafas di undang-undang 7 tahun 2017 terkait dengan Pemilu.
“Ada satu pasal kalau tidak salah pasal 280, yang menyebut bahwa semua pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional, serta kepala desa kalau disini lurah, dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu,” ungkapnya ditemui usai upacara.
Dalam konteks tersebut, Bawaslu berharap ASN yang ada di Kota Solo mulai camat, lurah sampai jajaran ke bawah, menjunjung tinggi netralitas, kemudian mereka bisa bekerja profesional dan tidak ada konflik kepentingan.
“Harapannya, Pemilu dapat berjalan dengan damai dan berintegritas,”ujar Budi Wahyono.
Meski hingga saat ini tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh para ASN terkait netralitas tersebut, pihaknya mengimbau agar para ASN tidak juga menyalahgunakan wewenang dari fasilitas negara untuk kegiatan kampanye.
“Sering kita temui misalnya pada saat kampanye ada mobil dinas plat merah. Itu kan penyalahgunaan dari ASN dari jabatan apapun kepala daerah sampai yang paling bawah,” terangnya.
Bawaslu Kota Solo sendiri mengaku akan melakukan kajian dan analisis sesuai dengan SOP jika nantinya ditemukan pelanggaran.
“Nantinya setelah itu kita akan merekomendasikan ke komisi aparatur sipil negara. Nanti komisi aparatur sipil negara yang memberikan rekomendasi sanksi kepada PPK Pembina Pegawaian di Tingkat Daerah,” pungkasnya. Ando
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














