JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini menghadapi gugatan senilai Rp 70,5 triliun karena diduga melanggar hukum terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Terkait dengan gugatan tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya akan segera datang jika sudah ada panggilan sidang.
“Kalau nanti sudah ada panggilan sidang, kami akan hadiri sidangnya,” kata Hasyim Asy’ari kepada wartawan di pelataran gedung KPU di Jalan Imam Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023.
Gugatan itu diajukan oleh Brian Demas Wicaksono. Brian adalah akademisi, dosen, yang melayangkan tuntutan kepada institusi yang dipimpin Hasyim itu.
Gugatan tersebut menyangkut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI-2023.
“Kalau ada panggilan dari pengadilan kami pelajari dulu, saya belum bisa komentar,” ujar Hasyim.
Putusan MK itu menyangkut batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun yang ditambah klausa pernah menjabat kepala daerah.
Setelah diputuskan pada 16 Oktober lalu, KPU langsung mengeluarkan surat dinas yang ditujukan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menjalankan putusan MK tersebut. Surat itu dikeluarkan KPU pada 17 Oktober lalu.
Adapun gugatan Rp 70,5 triliun karena KPU dianggap melanggar aturan. Dugaan pelanggaran itu karena disebut meloloskan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pasalnya, pendaftaran Gibran diterima KPU tanpa merevisi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 terlebih dahulu.
Selain itu, putusan MK yang dianggap membuat jalan pintas agar Gibran dicalonkan sebagai pasangan Prabowo itu dianggap melanggar kode etik. Kini dugaan melanggar kode etik tengah ditangani Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK.
Ketua MK Anwar Usman menjadi terlapor karena dianggap memiliki konflik kepentingan dalam putusan Nomor 90 Tahun 2023, itu. Anwar adalah paman Gibran, Walikota Solo.
Gugatan kepada KPU didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin, 30 Oktober 2023.