JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Penangkapan Jambret Jatisrono Wonogiri, Pelaku 2 Orang Korbannya ABG Perempuan

Jambret
Sepeda motor sebagai sarana jambret Jatisrono Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sukses, Unit Reskrim Polres Wonogiri bersama Polsek Jatisrono melakukan penangkapan jambret Jatisrono Wonogiri.

Ada dua orang pelaku perampas dalam penangkapan jambret Jatisrono Wonogiri itu.

Sementara korban aksi mereka adalah seorang remaja alias ABG perempuan.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Jumat (24/11/2023) mengungkapkan petugas berhasil melakukan penangkapan jambret Jatisrono Wonogiri.

Kedua pelaku adalah warga Girimarto Wonogiri AS (30) dan MAK (18).

Keduanya menjambret HP milik seorang ABG perempuan di Jalan raya Jatrisrono Wonogiri yang terjadi pada Rabu (25/10/2023)

Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada hari Kamis (23/11/2023)

Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menjelaskan, tindak jambret Jatisrono Wonogiri bermula pada Hari Rabu (25/10/2023) ketika korban VKA (12) warga Watangsono Jatisrono Wonogiri, melintasi jalan Jatisrono Wonogiri dibonceng oleh temannya menggunakan kendaraan roda dua.

Baca Juga :  Kopi Tagar, Menjelajahi Cita Rasa Khas Semagar Girimarto Wonogiri

Sekitar pukul 15.00 WIB sebuah kendaraan yang ditumpangi dua orang pelaku mendekati korban dan merampas HP yang sedang di pegang oleh korban.

“VKA dibonceng oleh rekannya naik sepeda motor dari arah Purwantoro menuju Jatisrono, sesampainya di TKP tiba-tiba dua orang merampas handphone milik korban,” sebut Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Korban yang kaget sempat berusaha menahan HP miliknya agar tidak diambil pelaku. Namun perlawanan itu malah membuat kendaraannya oleng dan hampir terjatuh, korban yang panik akhirnya menghentikan kendaraan.

Baca Juga :  Daftar Menu Makan Siang Seharga Rp 7.500, Santap Lezat dengan Harga Hemat

Korban berteriak maling-maling sambil mengejar pelaku yang kabur. Karena jarak sudah terlalu jauh, korban kehilangan jejak pelaku.

Usai mengalami kehilangan sebuah HP, korban melaporkan perkara ke polisi. Selanjutnya ditindaklanjuti langsung dengan penyelidikan oleh Resmob bekerjasama unit Reskrim Polsek Wonogiri.

Berbekal informasi dari korban, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan.

Dari hasil interogasi polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan HP sudah dijual oleh pelaku. Selanjutnya dari para pelaku diamankan barang bukti Sepeda Supra dan jaket yang digunakan dalam melancarkan aksinya.

Kedua pelaku digiring ke Polres Wonogiri untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kepada para pelaku di jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com