BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM -– Satu tersangka kasus dugaan sodomi terhadap lima anak dibawah umur di Andong Boyolali, ditahan Unit IV PPA Satreskrim Polres Boyolali.
Tersangka FW (29) belakangan diketahui melakukan sodomi terhadap lima anak laki-laki dibawah umur. Yaitu, RYA (15), NBAD (14), AJN (15), ADR (13) dan ASA (13).
Tersangka FW melakukan aksinya di tempat kerja yang sekaligus menjadi tempat tinggalnya yaitu Toko Mainan Ragil Toys wilayah Kecamatan Andong.
Lebih miris lagi, bahwa pelaku melancarkan aksinya sudah sejak tahun 2022. Adapun modusnya dengan mengajak para korban untuk bermain di toko mainan Ragil Toys tempat tersangka bekerja. Lalu disediakan wifi, diberikan jajanan dan uang, kemudian dilakukan perbuatan pencabulan dengan cara sodomi terhadap korban pada waktu yang berbeda–beda.
Kapolres Boyolali , AKBP Petrus Parningotan Silalahi saat dihubungi wartawan menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah ditangani. Pihaknya juga menggandeng stakeholder terkait dalam penanganannya.
“Setelah ada laporan masuk selanjutnya kita ungkap kasus, Pelaku FW (29) sudah kita amankan dan dilakukan penahanan oleh penyidik di Rutan Polres Boyolali (19/10/2023),” katanya Senin (13/11/2023).
Dia menjelaskan, bahwa penanganan perkara sampai tahap penyerahan bekas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Berkas perkara sudah kita serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti dan sudah dikembalikan lagi ke Penyidik dan saat ini Penyidik fokus memenuhi petunjuk dari Jaksa untuk melengkapi berkas.”
Saat ini, pihak kepolisian bersama-sama dengan stakeholders lainnya sedang melakukan upaya pengembalian mental psikis para korban yang masih dibawah umur tersebut.
“Kita berusaha saat ini melakukan rehabilitasi dampak psikis terhadap korban. Kemudian kita juga mengundang pihak-pihak terkait untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak diantaranya P2TP2A,Dinsos,Pskiater, Psikolog dan Komisi Perlindungan Anak.”
Dalam kasus ini, polisi menjerat FW (29) dengan pasal 82 UU RI NO. 17 tahun 2016 Tentang penetapan perpu No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Waskita