Beranda Edukasi Pendidikan Prodi Akuntansi Unisri Gelar Seminar Perpajakan Optimalisasi SP2DK

Prodi Akuntansi Unisri Gelar Seminar Perpajakan Optimalisasi SP2DK

Prof. Dr. Theresia Woro Damayanti, SE, MSi,  Ak, CA, BKP, menyampaikan paparan materi Aspek Psikologis Wajib Pajak / Foto:  Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Program Studi (Prodi) Akuntansi Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah 2, menggelar seminar perpajakan, Kamis (23/11/2023).

Seminar dalam rangka Kurikulum Merdeka  di Ruang Sidang Lt. 3,  kampus setempat itu dibuka oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik, Ir. Saiful Bahri, M. Kom.

Tak kurang dari  100 peserta dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, dosen, hingga pelaku usaha yang mengikuti seinsar tersebut.

Seminar ini membahas tentang Optimalisasi Surat Permintaan Penjelasan Data dan Keterangan (SP2DK),  salah satunya sebagai upaya DJP untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

Melalui rilis ke Joglosemar dijelaskan, bahwa SP2DK merupakan surat yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak untuk meminta penjelasan atau keterangan terkait  kewajiban perpajakan wajib pajak tersebut.

SP2DK dapat diterbitkan oleh DJP dalam rangka pemeriksaan pajak, pengawasan pajak, atau penyidikan pajak.

Narasumber yang hadir dalam seminar tersebut adalah DJP Kanwil Jawa Tengah 2, Timon Pieter, S ST,Ak, ME;  Prof. Dr. Theresia Woro Damayanti, S.E., M.Si., Ak., CA., BKP, Professor Perpajakan dan Ir. Mak Kuk Tjiang, S.H., BKP,  dari Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I).

Baca Juga :  Mahasiswa MBKM UNS Surakarta Beri Vitamin dan Edukasi Kesehatan Ternak pada Peternak Kambing Perah di Sragen

Prof. Dr. Theresia Woro Damayanti menyampaikan bahwa SP2DK merupakan salah satu upaya DJP untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

SP2DK dapat menjadi sarana bagi DJP untuk memperoleh informasi yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan pajak, pengawasan pajak, atau penyidikan pajak.

Ir. Mak Kuk Tjiang menyampaikan bahwa wajib pajak perlu memahami hak dan kewajibannya dalam menghadapi SP2DK.

Wajib pajak berhak untuk memberikan penjelasan atau keterangan yang diperlukan kepada DJP. Namun, wajib pajak juga berhak untuk menolak memberikan penjelasan atau keterangan.

Ketua Pelaksana Seminar Perpajakan, yang juga Ketua Tax Center Fakultas Ekonomi Unisri, Dr. Dewi Saptantinah, SE, M.Si., Akuntan, mengatakan,  seminar ini merupakan rangkaian kegiatan hibah Program Kampus Merdeka yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para wajib pajak, tentang pentingnya SP2DK dalam rangka meningkatkan kepatuhan pajak.

Baca Juga :  Ratusan Guru Besar Berkumpul di UNS, Bahas Persiapan Indonesia Emas 2045

“SP2DK merupakan salah satu upaya DJP untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat, khususnya para wajib pajak, untuk memahami tentang SP2DK,” kata Dewi Saptantinah.

Lebih lanjut, Dewi Saptantinah berharap, seminar tersebut dapat memberikan manfaat bagi para peserta, baik dari segi pengetahuan maupun keterampilan. Suhamdani