Beranda Nasional Jogja Untuk Jaga Netralitas, ASN dan PPPK  di DIY Diwajibkan Tandatangani Pakta Integritas...

Untuk Jaga Netralitas, ASN dan PPPK  di DIY Diwajibkan Tandatangani Pakta Integritas Netralitas dalam Pemilu 2024

Sekda DIY Beny Suharsono tengah menandatangani Pakta Integritas tersebut, Jumat (17/11/2023) | tribunnews

YOGYAKAKARTA, JOGLSEMARNEWS.COM  – Aparatur Sipil Negara (ASN)  dan PPPK di lingkungan Pemda DIY diwajibkan untuk menandatangani pakta Integritas netrlitas ASN terhadap Pemilu 2024.

Sebagai langkah awal, Sekda DIY Beny Suharsono, Plt. Asetda I Dewo Isnu Broto, Asetda II Tri Saktiyana dan Asetda III Sugeng Purwanto, menandatangani Pakta Integritas tersebut, Jumat (17/112023), disaksikan langsung oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono.

Pakta Integritas yang ditandatangani tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu No. 02 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, No.246 Tahun 2022, No. 30 Tahun 2022, No. 1447.1/PM.01/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan pemilihan.

DIY sendiri mengeluarkan SE Nomor 8/SE/X/2023 tentang Netralitas ASN dan PPPK Pemda DIY dalam Pemilu dan Pemilukada serentak tahun 2024. SE ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari surat Mendagri Nomor 100.2.2.6/5812/Otda tanggal 24 Agustus 2023, tentang netralitas ASN dalam pemilu dan Pemilukada serentak tahun 2024.

Sebelum menandatangani Pakta Integritas tersebut, terlebih dahulu Sekda dan para Asisten Setda DIY ini membacakan ikrar netralitas ASN. Pakta Integritas tersebut berjudul Ikrar Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

Baca Juga :  Gasak Body Truk, Perempuan Asal Magelang Ini Tewas

Adapun isi ikrar adalah dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 kami berikrar, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Pegawai ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN, dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada peserta Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

Menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan peserta Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, serta tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Menolak politik uang dari segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Ikrar ini menurut Beny dibuat dan dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab dalam rangka mewujudkan netralitas Pegawai ASN yang bermartabat, beretika, dan demokratis. Hal ini demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI.

Selanjutnya, seluruh ASN dan PPPK di Pemda DIY akan menandatangani pula Pakta Integritas ini, dengan dikoordinir pimpinan OPDnya masing-masing.

Usai ditandatangani, Pakta Integritas dari seluruh OPD dan SKPD ini akan diserahkan pada Badan Kepegawaian Daerah. Hal ini wajib dilakukan, untuk menjamin dan menjaga netralitas sehingga suasana Pemilu damai dan kondusif dapat terwujud.

Baca Juga :  Bobol Warung Sayur dan Sikat Uang Jutaan di Bantul, Pria Ini Diamankan Polisi

“Kami harapkan Pemilu yang damai dan tetap kondusif. Netralitas ASN tentu sangat diperlukan, mengingat kami adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat yang lain dekat dengan masyarakat. ASN dan PPPK garda depan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. ini tanggung jawab bersama,” ujar Beny.

Sebelumnya, Beny juga meminta masyarakat untuk melaporkan ASN yang tidak netral. Pasalnya, ia pun mengakui bahwa sulit untuk mengawasi netralitas ASN pada ranah personal, utamanya jika menyangkut dengan media sosial (medsos).  

www.tribunnews.com