JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhkan sanksi berat kepada Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Sanksi berat oleh Dewas KPK tersebut tidak sampai pada pemecatan Firli Bahuri dari KPK. Melainkan hanya meminta yang bersangkutan mundur dari jabatan Ketua KPK.
Pasalnya, Dewas KPK tidak punya kewenangan untuk memberhentikan Ketua KPK. Satu-satunya yang punya kewenangan adalah Presiden.
Lantaran itulah, Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengatakan, sudah selayaknya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK.
Jika Presiden tidak memberhentikan Firli, lanjut Herdiansyah, hal itu akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di tanah air.
“Presiden itu kan tak buta dan tuli. Dia wajib memahami dinamika yang terjadi di KPK. Jadi pemberhentian Firli harus didasarkan oleh putusan Dewas KPK yang menjatuhkan sanksi berat kepada Firli,” kata Herdiansyah kepada Tempo, Rabu (27/12/2023).
Menurut dia, jika tak berlandaskan keputusan Dewas KPK, maka pimpinan-pimpinan KPK berikutnya akan dengan mudah mengakali kesalahan yang diperbuat dengan berlindung di balik kalimat pengunduran diri.
“Dalam surat pemberhentian Firli, presiden harus menegaskan bahwa berdasarkan putusan Dewas KPK, maka Firli diberhentikan dengan tak hormat. Ini untuk menjaga marwah KPK agar selaras antara integritas dan tindakan sanksi bagi siapa pun yang melanggarnya,” katanya.
Terakhir, Herdiansyah menilai Presiden Jokowi harus segera mengeluarkan surat pemberhentian, minimal sebelum Firli ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya. “Ini agar putusan Dewas KPK memiliki daya dalam pemberhentian Firli tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan pemberhentian Firli Bahuri secara tak hormat sepenuhnya kewenangan presiden.
“Itu kewenangan presiden yang akan memberhentikan. Majelis Dewas hanya sampai kepada meminta yang bersangkutan mengundurkan diri. Soal hormat tak hormat itu presiden yang menentukan,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean usai sidang berlangsung di Gedung C1 KOK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).
Dewas KPK hanya menjalankan putusan sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan Perdewas, yakni dengan kewenangan meminta Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK.