Beranda Umum Nasional Di Luar BAP, Firli Tambahkan Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Meringankan

Di Luar BAP, Firli Tambahkan Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Meringankan

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Kuasa Hukum Firli Bahuri dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Kamis (14/12/2023) | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pakar hukum yang juga politikus, Yusril Ihza Mahendra, didapuk menjadi saksi meringankan untuk eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui, Firli kini menjadi tersangka pemerasan dan menerima gratifikasi, serta mungkin bertambah untuk kasus pencucian uang.

Perihal Yusril yang menjadi saksi meringankan bagi Firli Bahuri itu diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak.

“Profesor Yusril Ihza Mahendra,” kata Ade di Polda Metro Jaya pada Kamis (28/12/2023).

Ade menjelaskan, awalnya hanya ada empat saksi meringankan yang diajukan oleh Firli, dan semua tertuang di berita acara pemeriksaan 1 Desember 2023.

“Di mana dua di antaranya telah dilakukan pemeriksaan, satu menilai kesaksian dan satu meminta penjadwalan ulang,” ujarnya.

Baca Juga :  Utang Luar Negeri RI Tembus Rp 7.318 T, Naik Rp 69,5 T dalam Tiga Bulan

Kemudian, menurut Ade, Firli mengajukan lagi satu saksi di luar yang tercantum di BAP yakni Yusril Ihza Mahendra yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM dalam kabinet Presiden Megawati Sukarnoputri.

Yusril sendiri telah memberi pernyataan tentang Polda Metro Jaya yang dinilainya tidak memiliki cukup bukti untuk membuat Firli Bahuri menjadi tersangka.

Menurut Yusril, Polda tergesa-gesa karena dua alat bukti belum terpenuhi dan menyarankan mengeluarkan SP3.

Atas komentarnya itu, Yusril dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dianggap tendensius dan tidak etis. Kapasitasnya dipertanyakan karena bukan sebagai pengacara Firli.

Sebaliknya, sebagai pakar hukum, Yusril juga disebut dapat menyesatkan publik karena pendapatnya sering dijadikan referensi dalam putusan hukum.

“Status tersangka Firli sudah dilakukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Hakim menyatakan penegapan tersangka Firli sah secara hukum,” ucap Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia atau Lemtaki, Edy Susilo, pelapor.

Baca Juga :  Menlu: RI Tak Wajib Bayar US$ 1 Miliar ke BoP, Pilih Kirim 8.000 Prajurit TNI ke Gaza

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.