Beranda Umum Nasional Gibran Dinilai Langgar Undang-undang, Bagikan Susu pada Anak-anak Saat Kampanye

Gibran Dinilai Langgar Undang-undang, Bagikan Susu pada Anak-anak Saat Kampanye

Sejumlah anak menyambut kedatangan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (1/12/2023) | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Program pemberian susu gratis yang dicangkan oleh pasangan Capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran, di satu sisi ternyata menjadi bumerang saat kampanye.

Bagaimana tidak, dalam kampanyenya di Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (1/12/2023) lalu, Cawapres Gibran Rakabuming Raka mengajak anak-anak naik ke atas panggung untuk menerima susu dan buku gratis.

“Anak-anak ke panggung, sini saya bagikan buku. Susunya nanti juga dibagikan,” kata Gibran saat menghadiri undangan Relawan Jokowi Bergerak Bersama Prabowo di RT 013/RW 011 Kelurahan Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat petang.

Ups! Kena semprit, pelanggaran!

Sorotan itu dilontarkan oleh Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sylvana Maria.

“Ini pelanggaran,” kata dia saat dihubungi TEMPO pada Senin (4/12/2023).

Ia mengatakan telah berkoordinasi dengan seluruh Tim Pemenangan Nasional (TPN) dan Tim Kampanye Nasional (TKN), termasuk tim dari Prabowo-Gibran untuk menyepakati komitmen bersama tentang pemilu ramah anak.

Namun, usai mengetahui kasus di atas, Sylvana memberi peringatan kepada TKN calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 itu agar lebih serius dalam melindungi anak dan mencegah penyalahgunaan anak dalam masa pemilihan Presiden 2024.

Baca Juga :  6 Saksi Ahli Tom Lembong Vs 5 Saksi Ahli Kejagung, Nama Jokowi Disebut-sebut dalam Sidang

“Khususnya selama masa kampanye. Baik pelibatan anak atau sama dengan penyalahgunaan anak, oleh internal partai politik/capres-cawapres/TKN, maupun pelibatan anak oleh konstituen/simpatisan capres-cawapres/parpol,” ucap dia.

Ia menegaskan agar TKN Prabowo-Gibran lebih serius dan intens untuk membangun standar operasional (SoP) kampanye, yang lebih peka pada potensi penyalahgunaan anak dan pelanggaran anak.

Aturan kampanye yang melibatkan anak itu sendiri, kata dia, termaktub dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 15a. Selain itu, juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 pasal 280 tentang Pemilu.

Sylvana berujar, TKN seharusnya memfasilitasi konstituen yang membawa anak dengan fasilitas terpisah.

“Yang lebih ramah anak, agar anak-anak tersebut tidak bergabung dalam kerumunan orang dewasa, dalam rapat umum dan atau yang sejenis itu,” ujarnya.

Baca Juga :  Kenaikan PPN Jadi 12% Kian Dekat, Penolakan Makin Massif

Ia berharap agar TKN Prabowo-Gibran dapat selalu mengedukasi konstituen dengan cara-cara yang kreatif, agar anak-anak tidak terlibat selama masa kampanye. Khususnya dalam acara rapat umum atau pertemuan besar lainnya.

www.tempo.co