MOJOKERTO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Hanya gegara menggeser pot bunga di depan rumah, Restu Juwono (51) luka parah di bagian kepala lantaran dihantam linggis oleh Sutomo, tetangganya sendiri.
Bahkan, isteri korban, Therecia Samito Pudji Trisnani yang sedianya hendak melerai, justru ikut menjadi korban hantaman linggis pelaku.
Kedua korban akhirnya dilarikan oleh warga ke IGD RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.
Peristiwa tragis itu terjadi di Lingkungan Pangreman Lapangan, Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Sementara itu, Sutomo (53) yang tega menganiaya tetangganya hingga sekarat menggunakan linggis, akhirnya diciduk polisi.
“Pelaku penganiayaan terhadap pasangan suami istri sudah kita amankan dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ucap Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Bambang Tri Sutrino, Senin (11/12/2023).
AKP Bambang Tri Sutrino mengatakan, pemicu penganiayaan sepele, yakni tersangka naik pitam karena korban Restu Juwono memindahkan pot bunga di depan rumahnya.
“Tidak ada dendam. Motif tersangka tidak terima karena pot bunga dipindahkan oleh si korban,” jelasnya.
AKP Bambang Tri Sutrino menjelaskan, kronologis kejadian berawal saat korban bersama anaknya bersih-bersih di halaman, pada Minggu (10/12/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.
Korban memindahkan pot bunga di depan rumah tersangka. Pot bunga itu dianggap mempersempit jalan paving di lingkungannya.
“Jadi kronologinya si korban sama anaknya sedang bersih-bersih, kemudian pot dipindah. Tersangka ini membawa linggis lalu memukul korban,” bebernya.
Tersangka terlibat pertengkaran meminta korban mengembalikan pot ke posisi semula.
Tiba-tiba tersangka yang saat itu membawa linggis, langsung memukul kepala korban.
Istri korban, Therecia Samito Pudji Trisnani berupaya melerai dan terkena pukulan linggis.
“Istri korban keluar ingin melerai tapi dipukul. Kedua korban mengalami luka serius di bagian kepala belakang dan tangan,” ujar AKP Bambang Tri Sutrino.
Korban ditolong warga dievakuasi ke IGD RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.
“Kondisi korban masih dalam perawatan medis, belum dapat dimintai keterangan,” cetusnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.
“Tersangka sudah kita tahan,” pungkas AKP Bambang Tri Sutrino.