Beranda Daerah Wonogiri Kecekel Tenan, Pencuri Mesin Perahu Waduk Gajah Mungkur Wonogiri Tertangkap di Warung...

Kecekel Tenan, Pencuri Mesin Perahu Waduk Gajah Mungkur Wonogiri Tertangkap di Warung Tunggulsari Pondoksari Betal

Mesin perahu
Mesin perahu yang dicuri pelaku. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Akhirnya kecekel alias tertangkap. Pencuri mesin perahu Waduk Gajah Mungkur Wonogiri tertangkap di bekas warung Tunggulsari Pondoksari Betal atau Nguntoronadi Wonogiri.

Menurut informasi yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (14/12/2023), Unit Reskrim Polsek Nguntoronadi Polres Wonogiri telah mengamankan pelaku pencurian mesin perahu Waduk Gajah Mungkur Wonogiri pada Minggu ( 10/12/2023).

Pelaku pencurian adalah FAB (25) Warga Kecamatan Punung Pacitan Jatim. Pencuri itu tertangkap basah ketika hendak membawa mesin perahu Merk Honda GX 390 hasil colongannya.

Kejadian pencurian mesin perahu Waduk Gajah Mungkur Wonogiri berawal pada Sabtu (9/12/2023) saat korban Wagiyanto (49) mendapat informasi bahwa mesin perahu miliknya telah hilang.

Mengetahui informasi tersebut korban kemudian memeriksa apakah benar mesin perahu miliknya hilang. Benar saja mesin perahu miliknya telang hilang.

Akhirnya korban bersama warga mencari mesin perahu tersebut. Lantas mesin perahu ditemukan di sebuah bangunan bekas warung makan di Dusun Tunggulsari Pondoksari Betal Nguntoronadi Wonogiri.

Baca Juga :  Harga BBM Resmi Naik per 1 Desember 2025! Pertamax Tembus Segini, Cek Lengkap Harga Terbaru di Seluruh Indonesia dari Aceh hingga Papua

Kemudian korban bersama warga berinisiatif mencari siapakah yang menyimpan mesin perahu miliknya tersebut.

Kemudian Minggu (10/12/2023) korban bersama warga bersembunyi di sekitar bangunan bekas warung guna menunggu siapakah orang yang menyembunyikan mesin perahu tersebut.

Benar saja pada malam itu FAB datang untuk mengambil barang curiannya tersebut. Tidak menunggu lama, korban bersama warga menangkap FAB dan di serahkan ke Polsek Nguntoronadi.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo membenarkan perihal kejadian pencurian tersebut.

Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menambahkan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Wonogiri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kepada pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Baca Juga :  Baliho Raksasa Ambruk di Depan SPBU Ngadirojo, Jalan Sempat Lumpuh Siang Bolong

Dari penangkapan FAB, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah mesin perahu Merk Honda GX 390. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.