Beranda Umum Nasional Menyusul Putusan Dewas KPK, Presiden Jokowi Akhirnya Resmi Pecat Firli Bahuri sebagai...

Menyusul Putusan Dewas KPK, Presiden Jokowi Akhirnya Resmi Pecat Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi bersalaman dengan Ketua KPK terpilih periode 2019-2023 Firli Bahuri usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif pada Kamis (28/12/2023) malam.

Pemberhentian Firli tersebut, menurut Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, tertuang dalam Keppres Nomor 129/P Tahun 2023.

“Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Ari melelaui pesan singkat kepada Tempo pada Jumat (29/12/2023).

Ari menjelaskan, ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023.

Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.

Saat ditanya apakah Firli Bahuri diberhentikan secara terhormat atau tidak terhormat, Ari mengatakan dalam Keppres hanya disebutkan “memberhentikan.”

Firli Bahuri dinyatakan melakukan tiga pelanggaran etik dan diminta mundur dari jabatan Ketua KPK oleh Dewas KPK. Karena menurut Pasal 10 Peraturan Dewas KPK No. 3 Tahun 2021, tidak ada sanksi pemecatan bagi pimpinan dan anggota dewas jika terbukti melanggar etik berat, melainkan hanya perintah mengundurkan diri.

Baca Juga :  Semeru Diguyur Hujan Lebat, BMKG Minta Warga Menjauhi Sungai dan Area Longsor

Firli dinyatakan melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a atau Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 ayat e Perdewas KPK 3 tahun 2021.

Adapun tiga pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri yakni pertama, mengadakan hubungan langsung dan tak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang ditangani KPK, dalam hal ini mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

 

Kedua, adalah tidak melaporkan kepada sesama pimpinan KPK soal pertemuannya dengan SYL di GOR Tangki Mangga Besar, meski Firli mempunyai kewajiban untuk melaporkan soal pertemuan tersebut.

Ketiga, adalah soal harta yakni valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Putusan etik itu diambil oleh Majelis Etik Dewas KPK pada Jumat 22 Desember 2023 dan baru dibacakan pada Rabu, 27 Desember 2023.

Baca Juga :  Warga Gugat BNPB, Menhut, Menkeu hingga Presiden, Minta Pemerintah Tetapkan Banjir Sumatera sebagai Bencana Nasional

Sebelum kasus pemerasan terhadap Syahrul mencuat, Firli Bahuri sempat diselimuti berbagai kontroversi, bahkan sejak dirinya masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

Dia beberapa kali diketahui sempat bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di KPK, menyewa helikopter mewah, hingga melakukan pencopotan terhadap Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.