Beranda Daerah Wonogiri Mundur Wir, Mainanmu Obat Terlarang Sudah dalam Pengawasan Polisi

Mundur Wir, Mainanmu Obat Terlarang Sudah dalam Pengawasan Polisi

Obat terlarang
Barang bukti obat terlarang yang diamankan dari tangan tersangka. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM Mundur Wir, mainanmu obat terlarang dan sudah dalam pengawasan polisi.

Kasus obat terlarang kembali terjadi di Wonogiri. Adalah GW (20) pemuda Desa Giriwarno Kecamatan Girimarto Wonogiri yang diduga terlibat kasus obat terlarang itu.

Akhirnya dia ditangkap Sat Narkoba Polres Wonogiri pada Selasa (12/12/2023) sekitar pukul 22.40 WIB di Komplek GOR Giri Mandala Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan GW diamankan Sat Narkoba Polres Wonogiri bukan tanpa alasan. GW diamankan karna kedapatan memiliki narkotika jenis obat terlarang daftar G.

“Benar kami telah mengamankan seorang pemuda Giriwarno Kecamatan Girimarto Wonogiri berinisial GW. GW kami amankan pada hari Selasa di komplek GOR Giri Mandala Wonogiri,” ungkap Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, menjelaskan kronologi penangkapan GW. Dimana anggota Sat Narkoba Polres Wonogiri mendapatkan informasi bahwa ada seorang pemuda yang terindikasi akan melakukan transaksi narkotika jenis obat terlarang di belakang GOR Giri Mandala Wonogiri.

Baca Juga :  Waduh!Bansos Dihentikan Sampai Pilkada Selesai, Apa Kabar BPNT dan PIP

Anggota Sat Res Narkoba Polres Wonogiri langsung bergerak menuju lokasi tersebut, sesampainya di lokasi Sat Narkoba Polres Wonogiri bertemu dengan pelaku GW.

Sewaktu dilakukan penggeledahan badan dari tangan pelaku ditemukan enam butir obat warna kuning berlogo “MF’ yang tersimpan dalam Casing charger warna putih. Bukan hanya itu ada juga 57 butir obat warna kuning berlogo “MF” yang terbungkus tissue.

Selanjutnya pelaku GW berikut barang bukti serta dua HP dan sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku diamankan di Mapolres Wonogiri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku disangkakan dengan tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” kata Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan peredaran narkoba. Langkah ini bisa dilakukan dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

Baca Juga :  Korban Judi Online Jelas-Jelas Dibodohi Bandar, Nasib Malang Menanti

Polres Wonogiri juga terbuka untuk menerima informasi dari masyarakat yang dapat membantu dalam operasi-operasi pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Wonogiri. Aris Arianto