Beranda Umum Nasional Pecah Kongsi dengan Jokowi, PDIP Disebut Cabut Laporan Terhadap Rocky Gerung

Pecah Kongsi dengan Jokowi, PDIP Disebut Cabut Laporan Terhadap Rocky Gerung

Rocky Gerung dan Jokowi
Pengamat Politik Rocky Gerung dan Presiden Joko Widodo / Foto: tempo.co / Kolase: Suhamdani

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bersamaan dengan terjadinya pecah kongsi antara PDIP dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), maka sikap PDIP terhadap pengamat politik, Rocky Gerung pun berubah.

Sebagai langkah nyata perubahan sikap itu, PDIP telah mencabut laporan terhadap Rocky Gerung ke polisi terkait kritiknya kepada Jokowi.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar.

Menurut dia, laporan ihwal kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden Jokowi itu dicabut pada 20 November 2023.

“Pencabutan laporan polisi BBHAR (Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat) Pusat-PDI Perjuangan terhadap akademisi Rocky Gerung sebagai sikap kesadaran hukum yang tepat,” kata Haris melalui keterangan tertulisnya yang diterima Tempo, Senin (4/12/2023).

Laporan yang dicabut adalah LP/B/217VIII/2023/SPKT/BARESKRIN POLRI. Dasar laporan itu lantaran Rocky mengkritik Jokowi sehubungan dengan pembangunan Ibu Kota Nusantara, Undang-Undang Omnibus Law, dan rendahnya sawit Indonesia dalam acara seminar dan konsolidasi akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB).

Baca Juga :  Cak Imin Disarankan Stop Kamuflase Kebijakan dengan Satgas Judi Online

Kritik tersebut lantas memicu sejumlah pihak, seperti PDI Perjuangan dan relawan Jokowi, yang kemudian melaporkan Rocky ke polisi.

Haris menilai keputusan BBHAR Pusat-PDI Perjuangan sudah tepat dan meminta pelapor lainnya melakukan hal yang sama.

“Alasan pencabutan laporan pada intinya adalah pelapor menyadari bahwa hal-hal yang disampaikan Rocky Gerung terhadap kebijakan Presiden Joko Widodo adalah suatu yang benar adanya,” ujar Haris.

Haris menganggap tidak ada unsur pidana dalam kritik yang disampaikan Rocky. Pendukung pasangan capres-cawapres 2019 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno itu, lanjut Haris, hanya ingin Jokowi memperbaiki kebijakannya.

“Termasuk pernyataannya yang menyebut Presiden sebagai bajingan tolol. Perbuatan Rocky masih dalam koridor kebebasan menyampaikan pendapat,” ujarnya.

Pendiri Lokataru Foundation ini menyebut kebebasan warga dalam menyampaikan pendapat dijamin dalam Pasal 28E ayat 3 UUD 1945. Untuk itulah, Haris Azhar juga meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Rocky Gerung.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Mensos Tetap Akan Salurkan Bansos yang Bersumber dari APBN dalam Bentuk Uang, Bukan Barang

www.tempo.co