Beranda Umum Nasional Polda Metro Jaya Siapkan Surat Penangkapan untuk Firli, Jika Kembalil Mangkir

Polda Metro Jaya Siapkan Surat Penangkapan untuk Firli, Jika Kembalil Mangkir

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/11/2023) | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kapolda Metro Jaya telah mempersiapkan surat perintah untuk membawa tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, Firli Bahuri, jika yang bersangkutan kembali mangkir dari panggilan.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto di Monas, Jakarta Pusat pada Kamis (21/12/2023).

Sebagaimana diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri kembali  mangkir dalam pemeriksaan kemarin, karena alasan ada kegiatan.

Semula Firli hendak diperiksa untuk ketiga kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Ya kan ada perintah membawa, panggilan kedua, diikuti dengan surat perintah membawa,” kata Irjen Karyoto pada Kamis (21/12/2023).

Karyoto bakal berkoordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak untuk pemanggilan selanjutnya terhadap Ketua KPK nonaktif itu.

Karyoto mengatakan Polda Metro Jaya telah mempersiapkan surat perintah membawa tersangka.

Baca Juga :  Pertumbuhan Ekonomi 2025 Diprediksi Hanya di Angka  4,7 – 5,5 Persen, Lebih Rendah Dari Prediksi Semula. Ini Sebabnya

“Kalau itu tidak diindahkan, ya ada surat penangkapan,” ucapnya.

Nama Karyoto sempat dicatut dalam praperadilan Firli ketika Ketua KPK nonaktif itu membawa dokumen KPK Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau DJKA dalam kasus dugaan korupsi pengusaha asal Yogyakarta Muhammad Suryo.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 19 Desember 2023 menyatakan praperadilan Firli Bahuri ditolak. Namun Karyoto tidak mau menanggapi hal itu. “Ya enggak perlu ditanggapi orang udah diputus begitu mau diapain lagi,” ucapnya.

Menurut agenda pemeriksaan, Firli dijadwalkan diperiksa hari ini di Gedung Bareskrim Polri Lantai 6 pada pukul 10.00.

Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar mengkonfirmasi hari ini kliennya tidak datang dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri. Permintaan penundaan itu disebut sudah disampaikan ke Polda Metro Jaya.

“Sudah dimintakan penundaan ke pihak penyidik Polda Metro Jaya karena ada kegiatan yang bersamaan,” kata Ian melalui pesan singkat kepada Tempo pada Kamis, 21 Desember 2023.

Baca Juga :  600 Personel TNI AL Bongkar Pagar Laut, Menteri KKP: Stop, Itu Barang Bukti

Ian mengatakan penundaan itu karena Firli Bahuri bakal menghadiri sidang etik Dewan Pengawas KPK.

www.tempo.co