Beranda Daerah Wonogiri Terjadi di Girimarto Lagi, Ada Ayah Tiri Setubuhi Anaknya hingga Berakhir Seperti...

Terjadi di Girimarto Lagi, Ada Ayah Tiri Setubuhi Anaknya hingga Berakhir Seperti ini

Persetubuhan
Pelaku saat diinterogasi polisi. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Belum reda kehebohan soal pembunuhan berantai Ciman Semagar Girimarto Wonogiri, kini publik Kota Mete digemparkan dengan kasus yang juga terjadi di Girimarto Wonogiri.

Kali ini ada kasua ayah tiri setubuhi anaknya selama bertahun tahun.

Dalam rilis yang diterima JOGLOSEMARNEWS.COM , Satreskrim Polres Wonogiri mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Selasa (19/12/2023)

Kasus ayah tiri setubuhi anaknya ini dilakukan selama kurun waktu Maret 2021 – September 2023m Yakni oleh seorang ayah tiri terhadap anak tirinya yang berumur 18 tahun.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mengatakan, kejadian tersebut di laporkan oleh orang tua korban JM (53) pada Kamis (7/12/2023)

Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku yang tiada lain ayah tirinya tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polres Wonogiri oleh ayah korban. Selanjutnya langsung di limpahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Wonogiri untuk menyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku N (52) warga Kecamatan Girimarto terhadap korban S (18) dilakukan di saat ibu korban atau istri siri pelaku tidak ada di rumah. Pelapor mendapatkan informasi adanya persetubuhan ini dari cerita anaknya yang selama ini sudah menjadi budak syahwat ayah tirinyaz” ungkap Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Baca Juga :  Innalillahi, Nelayan Tenggelam di Waduk Gajah Mungkur Wonogiri, Pamit Cari Ikan Pulang Tinggal Nama

Selanjutnya, Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo juga menjelaskan bahwa, kejadian tersebut dilakukan pelaku N (52) sudah terjadi 10 kali. Dengan rincian 7 kali di lakukan di rumah pelaku dan 3 kali dilakukan di rumah nenek korban.

Kejadian dilakukan selama 2 tahun lebih mulai dari Maret 2021- September 2023 dan semuanya berlangsung di wilayah Kecamatan Girimarto. Kejadian yang pertama dilakukan ketika korban masih berusia 16 tahun.

“Lalu untuk modus operandinya sendiri itu ialah ayahnya ini menyetubuhi anak tirinya dengan mengancam akan menceraikan ibu kandungnya. Lalu, motifnya memang pelaku ingin memenuhi nafsu birahinya,” ujar Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Untuk barang bukti yang kami amankan adalah 1 stel pakaian korban dan 1 unit Handphone OPPO F5,” imbuh Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Selanjutnya, atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang atau pasal 6 jo pasal 15 Undang undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Dikarenakan pelaku merupakan ayah tiri daripada korban maka hukuman ancaman pidana pokok ditambah sepertiga, kurang lebih dari 15 tahun menjadi 20 tahun. Aris Arianto