Beranda Nasional Jogja Usai Gasak Uang Rp 3,9 Juta Milik Warga Sleman, Komplotan Maling Ini...

Usai Gasak Uang Rp 3,9 Juta Milik Warga Sleman, Komplotan Maling Ini Kabur dengan Pajero Sport Curian

Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi menunjukkan dua pelaku berikut barang bukti kejahatan di Mapolresta Sleman, Kamis (14/12/2023) | tribunnews

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Niatnya hanya mencuri perhiasan di rumah warga ringin sari, Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman.

Namun komplotan maling bersenjata api ini, menemukan tas berisi kunci mobil Pajero Sport. Mereka pun berhasil memborong barang jarahan, dan segera melarikan diri dengan Pajero Sport curian.

Komplotan maling bersenjata api itu masuk dengan mencongkel jendela kemudian mengacak- ngacak lemari untuk mencari barang berharga.

Saat mengacak-acak rumah korban, komplotan maling ini berhasil menemukan uang tunai Rp 3,9 juta, dan kunci mobil berikut STNK-nya.

Maling kemudian kabur membawa mobil Mitsubishi Pajero Sport seharga Rp 420 juta yang terparkir di garasi rumah.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu (3/12/2023) sekira pukul 03.40 WIB.

Korban AK, (31) menderita kerugian hingga Rp 424.500.000 dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polresta Sleman.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat memburu para pelaku hingga Jawa Timur.

“Tersangka diamankan di Sidorejo Jawa Timur. Tanggal 9 Desember. Berarti enam hari setelah kejadian, kami langsung melakukan pengejaran ke Jawa Timur,” kata Kombes Ardi, di Mapolresta Sleman , Kamis (14/12/2023).

Dari empat tersangka, dua pelaku berhasil diamankan.

Yaitu Es alias IC alias KK (43) warga Malang, dan AYA alias YD alias AI (44) warga Sidoarjo.

Saat beraksi, pelaku KK berperan sebagai pengemudi mobil yang dicuri sedangkan pelaku AYA adalah orang yang mencongkel jendela rumah korban.

Baca Juga :  Pemuda di Bantul Gadaikan Sepeda Motor Titipan, Kini Jadi Tersangka

Dua pelaku lainnya, STS dan WD saat ini masih buron dan masih dalam pengejaran pihak Kepolisian.

Ardi bercerita, modus pencurian yang dilakukan komplotan ini dengan mencongkel jendela rumah.

Awalnya, para pelaku hendak mencuri barang barang berharga di rumah korban.

Tetapi pada saat melakukan aksinya, para pelaku menemukan tas yang berisi kunci mobil yang kebetulan mobilnya sedang terparkir di halaman rumah.

Para pelaku kemudian membawa kabur mobil Pajero sport ke arah Jawa Timur.

Untuk mengelabuhi petugas, para pelaku juga sempat mengganti nomor polisi mobil dari AB 1305 SE menjadi B 1476 NJF.

Namun keberadaan unit mobil curian tetap terdeteksi hingga akhirnya dua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

“Kedua pelaku kami sangka pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” kata Ardi.

Lebih lanjut, Kapolresta mengungkapkan bahwa pelaku ES juga ternyata seorang residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.

Pihaknya mengaku akan menjadikannya catatan agar vonis hukuman di pengadilan berat.

Dalam perkara pencurian ini, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap dua pelaku yang masih buron.

Apalagi, berdasarkan informasi yang diterima, pelaku memiliki senjata api.

“Kami sekarang sedang melakukan pengejaran dan penemuan senjata api tersebut. Nanti tunggu kabar baiknya, Insyaallah dalam waktu dekat akan kami ungkap terkait kepemilikan senjata api ilegal yang kami dapatkan informasinya dan akan terus kami kejar,” kata Ardi.

Baca Juga :  Kekerasan terhadap Perempuan di Bantul, Fenomena Gunung Es yang Mengkhawatirkan

“Pencurian seperti ini tidak boleh terjadi. Karena itu, sebagai bentuk permintaan maaf kami kepada masyarakat, kami akan selalu berupaya maksimal dan serius, terhadap setiap pelaporan gangguan Kamtibmas yang masyarakat menjadi korban. Kami mohon dukungan seluruh masyarakat untuk berkontribusi kepada kami,” imbuh dia.

Di kesempatan itu, Polisi juga menyerahkan secara simbolis satu unit mobil Pajero sport yang sempat dibawa kabur komplotan maling kepada pemiliknya, Andi Kurniawan.

Di hadapan petugas, Andi mengaku sangat berterimakasih kepada jajaran personel Kepolisian Polresta Sleman yang kinerjanya sangat bagus dan cepat dalam meringkus komplotan penjahat.

“Dalam waktu enam hari saja (setelah pencurian). Padahal mobil sudah (dibawa kabur) sampai Lampung sudah sampai Jawa Timur, tapi gerak polisi cepat sekali. Alhamdulillah,” kata dia.

www.tribunnews.com