AMBON, JOGLOSEMARNEWS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku menyatakan bakal segera memproses laporan dugaan pelanggaran oleh calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka saat safari politik di Kota Ambon, Senin (8/1/2024).
Ketua Bawaslu Maluku, Subair mengatakan, pihaknya menyatakan laporan tersebut memenuhi syarat formil maupun materiil. Dia pun menyatakan rapat pleno yang dilakukan Bawaslu memutuskan untuk menerima laporan itu.
“Berdasarkan laporan, hasil pengawasan saat safari politik Gibran itu terpenuhi, baik syarat formal maupun materialnya,” kata Subair di Kota Ambon, Rabu (17/1/2024).
Dia menyatakan pelapor telah memenuhi syarat formil yang meliputi identitas penemu, identitas terlapor, dan waktu pelaporan tidak melebihi batas waktu tujuh hari setelah kejadian.
Sementara syarat materiil yang terpenuhi ialah peristiwa dan uraian kejadian, tempat kejadian, serta saksi yang mengetahui peristiwa tersebut dan bukti.
“Syarat-syarat formal dan material itu semua sudah ada dalam laporan dari penemu,” kata Subair.
Subair menyatakan Bawaslu Maluku akan menerukan laporan itu dengan menuangkannya ke Formulir B2 untuk kemudian diregistrasikan. Proses itu, menurut dia, kemungkinan akan memakan waktu dua hari.
Setelah itu, Bawaslu akan melakukan pengkajian selama tujuh hari. Apabila mereka merasa masih memerlukan data-data dan informasi, lanjut Subair, maka ditambah tujuh hari lagi, sehingga total menjadi 14 hari.
“Tetapi, biasanya kami menggunakan tujuh hari. Empat belas hari jika datanya masih belum cukup,” kata dia.
Subair menyatakan pihaknya juga akan melakukan klarifikasi soal masalah ini dengan mengundang pihak-pihak yang terlibat dalam kampanye Gibran Rakabuming pada 8 Januari lalu. Selain itu, Bawaslu juga akan mengundang saksi ahli.
Anggota Bawaslu Maluku, Astuti Usman, pihaknya juga akan mengkaji apakah ada pelanggaran pidana dalam kampanye pendamping calon presiden Prabowo Subianto itu. Jika ditemukan pidana pemilu, menurut Astuti, maka Bawaslu Maluku akan maka melibatkan aparat di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Karena ini pidana, jadi bukan ditangani Bawaslu sendiri, akan melibatkan kejaksaan dan kepolisian bila nanti kalau arahnya ke sana (ditemukan pelanggaran),” ucap Astuti.
Gibran Rakabuming Raka diduga melakukan pelanggaran karena melibatkan sekitar 30 kepala desa di Maluku Tengah dan Kota Ambon dalam kampanyenya 8 Agustus lalu. Pertemuan itu kemudian dilaporkan ke Bawaslu karena diduga sebagai pelanggaran pemilu.