SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 17 pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, ditindak oleh Polsek Tanon Polres Sragen karena menggunakan sepeda motor berknalpot brong.
Razia digelar pada Selasa 16 Januari 2024 di dua lokasi, yakni di wilayah Barat dan Timur depan salah satu SMP di kecamatan Tanon.
Dalam rilisnya Kapolsek Tanon AKP Primadana Bayu Kuncoro mengatakan, razia ini digelar dalam rangka mewujudkan wilayah Kecamatan Tanon yang bebas knalpot brong.
“Para pelajar yang kedapatan menggunakan knalpot brong kami tegur dan berikan himbauan untuk mengganti knalpotnya dengan yang standar. Selain itu, mereka juga kami suruh melakukan push up untuk memberikan efek jera,” kata AKP Bayu dalam keterangannya.
AKP Bayu berharap, razia ini dapat memberikan efek jera bagi pelajar lainnya di wilayah Tanon agar tidak menggunakan knalpot brong.
“Larangan penggunaan knalpot brong telah diatur dalam Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor: Mak/1/X/2023 tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi tehnis (bising/broeng) di wilayah Hukum Polda Jawa Tengah,” kata AKP Bayu.
“Selain itu, penggunaan knalpot brong juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tandasnya.
*Humas Polres Sragen