Beranda Daerah Wonogiri Di MAN Wonogiri Terungkap Spesifikasi Motor yang Laik Jalan, Seperti ini loh

Di MAN Wonogiri Terungkap Spesifikasi Motor yang Laik Jalan, Seperti ini loh

MAN Wonogiri
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah usai menjadi pembina upacara di MAN Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Di MAN Wonogiri akhirnya terungkap spesifikasi motor yang laik jalan dan sesuai aturan.

Spesifikasi motor yang laik jalan dan sesuai aturan itu disampaikan Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. Yakni ketika perwira menengah dengan pangkat melati dua itu menjadi pembina upacara di MAN Wonogiri, Senin (29/1/2024)

Kegiatan tersebut merupakan upaya dari Polres Wonogiri untuk mewujudkan Jateng Zero Knalpot Brong. Terutama saat tahapan kampanye terbuka Pemilu 2024. Sekaligus membentuk karakter pelajar yang tangguh, disiplin dan taat hukum sehingga terhindar dari perlaku negatif yang banyak berdampak pada diri sendiri, keluarga maupun orang lain.

Dalam amanatnya, Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyampaikan bahwa tertib berlalu lintas merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan oleh setiap orang, termasuk para siswa-siswi. Tertib berlalu lintas dapat menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan, baik pengendara maupun pejalan kaki.

“Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam tertib berlalu lintas, antara lain menggunakan helm saat berkendara sepeda motor, menjaga kecepatan sesuai dengan rambu-rambu lalu lintas, tidak melawan arus, tidak menggunakan ponsel saat berkendara,” jelas Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pencabulan Wonogiri, Korban Masih 11 Tahun

Selain tertib berlalu lintas, Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengajak siswa tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tehnik.

Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi tehnik merupakan knalpot yang suaranya bising dan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Penggunaan knalpot bising dapat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

“Selain itu, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tehnik juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Suara knalpot bising dan tidak sesuai dengan spesifikasi tehnik dapat membuat pengendara lain kaget dan kehilangan konsentrasi, sehingga dapat menyebabkan kecelakaan,” tutur Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Lebih lanjut Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan knalpot termasuk salah satu bagian sepeda motor yang harus memenuhi persyaratan teknis atau laik jalan.

Hal itu sesuai dengan UU No 22 2009 Pasal 285. Dalam regulasi itu, ada sejumlah kelengkapan yang menjadi spesifikasi motor yang laik jalan. Aspek itu antara lain kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan dan penggunaan knalpot.

Baca Juga :  Tanggul Irigasi Balong Jebol, 3 Kecamatan Bergerak Cepat

Jika pengendara melanggar aturan tersebut, maka sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 Ribu. Aris Arianto