WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – APK Prabowo Gibran di Pringgodani Wonogiri dinilai melanggar aturan.
Langaran itu APK Prabowo Gibran di Pringgodani Wonogiri ditindak Bawaslu.
Diketahui, terdapat kegiatan seni budaya yang digelar di Stadion Pringgodani Selasa malam. Kegiatan itu menghadirkan penceramah Gus Miftah dan Denny Caknan.
Ketua Bawaslu Wonogiri Joko Wuryanto mengatakan izin kegiatan di Pringgodani adalah kegiatan seni budaya. Namun di lapangan, pihaknya menemukan pelanggaran.
“Kenyataan di lapangan, ada APK 02 yang dipasang di pagar, di dalam halaman. Sesuai Perbup itu tidak boleh,” ungkap Ketua Bawaslu Wonogiri Joko Wuryanto.
Ketua Bawaslu Wonogiri Joko Wuryanto menuturkan, baliho dipasang dengan dicancang di pagar.
Menurut Ketua Bawaslu Wonogiri Joko Wuryanto dilihat dari sisi aturan APK Prabowo Gibran di Pringgodani Wonogiri melanggar sementara dari estetika juga tidak pas. Pelanggaran itu ditemukan usai Bawaslu Wonogiri melakukan survei dalam rangka pencegahan. Penindakan dilakukan bersama pihak terkait.
“Kalau yang memenuhi syarat misal di luar halaman boleh. Ini juga banyak baliho yang di luar tapi kan tidak nempel pagar. Yang menempel pagar kan berarti tidak mandiri. Yang ditindak yang di pagar dan di dalam,” beber Ketua Bawaslu Wonogiri Joko Wuryanto.
Ketua Bawaslu Wonogiri Joko Wuryanto, izin kegiatan di Stadion Pringgodani adalah kegiatan sosial budaya dan bukan kampanye. Itu berupa pengajian dan hiburan.
Penyelenggaranya panitia, izinnya dari panitia bukan dari tim kampanye. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















