JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Kenapa Knalpot Brong Dilarang, Emang Berapa Denda dan Hukumannya?

Denda
Sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong disisipkan dalam kegiatan upacara di sekolah. Dok. Polres Wonogiri
ย ย ย 

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Saat ini marak sosialisasi larangan knalpot brong. Bahkan serentak digelar razia knalpot brong.

Terus sebenarnya berapa hukuman bagi pelanggar knalpot brong, jika ada denda, berapa dendanya?

Terkait hal itu Polres Wonogiri dan jajaran gencar lakukan sosialisasi larangan Knalpot Brong ke sekolah-sekolah. Seperti pagi ini, Kapolres Wonogiri menjadi pembina upacara di SMPN 1 Wonogiri, Senin (15/01/2024).

Dalam amanatnya, Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menyampaikan penggunaan knalpot brong tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 ayat 1 UULLAJ dapat dipidana paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp.250.000.

Menurut Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, selain mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain knalpot brong dapat membuat resah masyarakat. Pengguna knalpot brong juga dianggap melanggar pasal 106 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga :  Kasus Desa Tirtosuworo Giriwoyo Wonogiri, ini Statemen Bupati Joko Sutopo

“Adapula aturan dari lembaga lainnya seperti aturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L,” ujar Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyebutkan bahwa larangan penggunaan knalpot brong tersebut karena mengganggu kenyamanan masyarakat karena bunyi yang dikeluarkan terlalu bising. Selain itu penggunaan knalpot brong juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Cara Daftar DTKS Untuk Mendapatkan Bansos dari Pemerintah, Bisa Lewat Online atau Offline

โ€œKepada para siswa kami imbau untuk tidak menggunakan knalpot brong pada kendaraannya. Hal tersebut selain mengganggu kenyamanan, penggunaan knalpot brong juga dilarang karena tidak sesuai standar,โ€ tutur Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Kasihumas AKP Anom Prabowo, mengatakan, kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut atensi dari Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Lutfi untuk mewujudkan Jawa Tengah Zero Knalpot Brong dalam rangka Kamseltibcarlantas dan kenyamanan selama proses Pemilu 2024.

Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menambahkan seluruh jajaran di Polres Wonogiri diinstruksikan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot brong. Kegiatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan peraturan lalu lintas terkait penggunaan knalpot yang tidak standar. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com