Beranda Daerah Solo Laporan Indra Wiyana Soal Ganjar Bagi-bagi Voucher Internet Gratis, Tidak Diregister Bawaslu...

Laporan Indra Wiyana Soal Ganjar Bagi-bagi Voucher Internet Gratis, Tidak Diregister Bawaslu Solo

Ketua Bawaslu Kota Solo, Budi Wahyono | Foto: Prihatsari

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo tidak meregister laporan dari Indra Wiyana setelah sebelumnya diberikan waktu ua  hari untuk melengkapi syarat laporan.

Sebagaimana diketahui, laporan dari Indra Wiyana tersebut terkait dengan dugaan Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo yang disebutnya bagi-bagi voucher internet gratis saat berada di arena Car Free Day (CFD), Minggu (14/1/2024).

“Tidak melengkapi (syarat), baik datang langsung ke kantor maupun via email tidak ada sama sekali,” ungkap Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono, Rabu (17/1/2024).

Sehingga karena tidak melengkapi syarat laporan, maka status laporan Indra Wiyana tidak diregister bawaslu.

“Ini status laporannya berarti tidak diregister. Karena ya tidak memenuhi syarat formil dan materiil,” jelas Budi Wahyono.

Sementara itu Indra Wiyana, mengaku tidak mempermasalahkan soal bawaslu yang tidak meregister laporannya tersebut.

Baca Juga :  Sejarah Tak Lagi Membosankan! Guru MAN 1 Solo "Hidupkan" Peristiwa Masa Lalu Pakai Video AI

“Kita sudah kasih videonya tapi Bawaslu tidak meregister juga tidak apa-apa. Tapi kan Kita punya prinsip juga. Bahwa ketika kita anggap bahwa Bawaslu tidak menindaklanjuti. Karena tidak memanggil terlapor, tidak klarifikasi. Kita akan siapkan laporkan Bawaslu Kota Surakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP),” ungkapnya.

Meski demikian Indra tidak membantah, bahwa dirinya belum melengkapi syarat laporan kepada Bawaslu.

“Memang kita belum mengirimkan, karena saya rasa bukti-bukti yang kita berikan sebenarnya sudah cukup. Kalau menurut aturan dan menurut regulasi yang kita pelajari tentang penindakan-penindakan pelanggaran Pemilu,” tambahnya.

Indra menyebut rencana pelaporan Bawaslu ke DKPP karena atas ketidakprofesionalan. Di mana pihaknya sudah  mengajukan bukti, namun Bawaslu tidak meregister dengan dalih kurangnya syarat formil.

“Padahal semua syarat sudah kita kasihkan. Seharusnya dipelajari secara obyektif ada pelanggarannya. Mungkin dalam minggu ini kalau sudah berangkat ke Jakarta nanti kita kasih update pelaporannya,” tandas Indra. Ando

Baca Juga :  Dikaitkan Kasus Kuota Haji, Jokowi: Tidak Pernah Ada Arahan untuk Korupsi

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.