Beranda Umum Nasional Mahfud MD Tegaskan, Koruptor Bisa Dipenjara dan Dirampas Hartanya

Mahfud MD Tegaskan, Koruptor Bisa Dipenjara dan Dirampas Hartanya

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberi keterangan soal rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan aset di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Jumat (14/4/2023) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) yang juga Calon Wakil Presiden, Mahfud MD menegaskan, jika terbukti bersalah, seorang koruptor bisa dipenjara, sekaligus dirampas hartanya.

Penegasan itu disampaikannya melalui siaran langsung di sosial media Instagram dan Tiktok menjelang pergantian tahun 2023 ke 2024.

Pantauan Tempo melalui akun Instagram @mohmahfudmd, siaran itu Mahfud yang berbaju batik sempat menjawab pertanyaan dari pemirsa soal potensi koruptor dirampas hartanya dan dipenjara.

Menurut Mahfud, berdasarkan kajian salah satu lembaga internasional yang fokus pada isu korupsi, hukuman keduanya itu bisa dilakukan.

“Bisa dua-duanya. Karena koruptor itu biasanya takut miskin,” kata Mahfud MD, Minggu (31/12/2023) malam.

Selain itu, menurut Mahfud dalam persoalan korupsi, memulihkan kekayaan negara harus didahulukan. Selain itu, dalam konstitusi juga ada upaya pengembalian harta dan pemiskinan agar koruptor itu kapok.

Baca Juga :  Apresiasi GTK 2025: Pemerintah Dorong Inovasi dan Keteladanan Guru Indonesia

Tak hanya itu, Mahfud yang juga menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan itu bercerita soal salah satu orang yang tidak disebutkan identitasnya bahwa dia pernah menyerobot lahan negara untuk ditanami sawit selama 22 tahun.

Orang itu, kata Mahfud, mula-mula minta pengampunan dari negara, tetapi ditolak.

“Saya katakan tidak. Ini harus dibawa ke pengadilan. Ia kemudian dimiskinkan juga karena denda yang dijatuhkan negara itu denda dan perampasan terhadap asetnya terhadap sebesar Rp 42 triliun. Perhitungan kerugian keuangan negara Rp 2 triliun, keuangan perekonomian negara Rp 40 triliun. Itu orangnya juga dihukum 12 tahun,” kata Mahfud.

Baca Juga :  Kepala Sekolah di Cilincing Meninggal Misterius di Sekolah, Polisi Lakukan Penyelidikan

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.