Beranda Daerah Wonogiri Pencurian Emas Klampeyan Panekan Eromoko Wonogiri, Pelaku Gondol Perhiasan dan Uang 30...

Pencurian Emas Klampeyan Panekan Eromoko Wonogiri, Pelaku Gondol Perhiasan dan Uang 30 Juta

Pencurian
Petugas menginterogasi pelaku. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Awal bulan di tahun 2024, jajaran Satreskrim Polres Wonogiri sukses mengungkap kasus pencurian emas Klampeyan Panekan Eromoko Wonogiri.

Peristiwa pencurian emas Klampeyan Panekan Eromoko Wonogiri terjadi pada Jumat tanggal 8 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.

Akibat peristiwa pencurian emas Klampeyan Panekan Eromoko Wonogiri itu korban terpaksa merugi hingga puluhan juta rupiah

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Jumat (26/1/2024) mengatakan, Resmob Polres Wonogiri Bersama Unit Reskrim Polsek Eromoko berhasil mengungkap kasus pencurian emas Klampeyan Panekan Eromoko Wonogiri.

Lokasi kejadian di rumah milik Sartini (49) di Dusun Klampeyan Desa Panekan Eromoko Wonogiri.

Pelaku berhasil diamanakan berikut sejumlah barang buktinya, pelaku yang diamankan yaitu H (37) warga Kecamatan Pracimantoro. Pelaku melakukan pencurian emas Klampeyan Panekan Eromoko Wonogiri di rumah korban pada saat rumah ditinggal oleh pemiliknya berdagang di pasar.

“Modus operandi yang dilakukan yaitu pelaku masuk kerumah kosong melalui jendela dengan cara mencongkel dengan obeng, kemudian pelaku mencuri perhiasan dan uang milik korban yang berada di dalam kamar,” ungkap Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Baca Juga :  Malam-Malam Digerebek Polisi, Pria 42 Tahun di Wonogiri Tak Berkutik Saat Sabu 1,66 Gram Disita dari Bungkus Rokok

Awalnya, korban tiba di rumah setelah pulang dari berdagang. Kemudian korban diberitahu oleh saksi bahwa jendela kamar korban dalam keadaan terbuka.

Saat korban melihat ke dalam kamar dia mendapati dalam keadaan berantakan. Setelah dicek ternyata perhiasan dan uang tunai yang sebelumnya disimpan di dalam lemari telah raib.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 30.000.000. Kemudian pada Sabtu 9 Desember 2023 korban melapor ke Polsek Eromoko.

“Dari laporan korban, Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan akhirnya didapati bukti yang mengarah kepada pelaku. Setelah teridentifikasi pelakunya, kemudian pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada Jumat (26/1/2024),” beber Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban. Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu perhiasan berupa kalung, gelang, cincin, ceplik, anting dan liontin hasil curian. Juga sebuah obeng serta motor Yamaha Vega ZR yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk melakukan pencurian emas Klampeyan Panekan Eromoko Wonogiri.

Baca Juga :  Daftar Penerima Penghargaan Presiden Prabowo, Kapolres Wonogiri Masuk Deretan Perwira Polri Berprestasi Ketahanan Pangan

Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menambahkan pelaku saat ini telah diamankan di Polres Wonogiri guna mempertanggungjawabkan perbuatanyya. Kepada pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.