Beranda Daerah Wonogiri Pencurian Suzuki Carry di Tanggulangin Jatisrono Wonogiri, Pelakunya Berhasil Ditangkap

Pencurian Suzuki Carry di Tanggulangin Jatisrono Wonogiri, Pelakunya Berhasil Ditangkap

Pencurian
Barang bukti kasus pencurian Suzuki Carry di Tanggulangin Jatisrono Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Polres Wonogiri sukses mengungkap kasus pencurian Suzuki Carry di Tanggulangin Jatisrono Wonogiri.

Dalam peristiwa pencurian Suzuki Carry di Tanggulangin Jatisrono Wonogiri itu satu pelaku berhasil diamankan.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Minggu (7/1/2024), menyebutkan Satreskrim Polres Wonogiri bekerjasama dengan Polsek Jatisrono berhasil mengungkap kasus pencurian Suzuki Carry di Tanggulangin Jatisrono Wonogiri.

Tersangka pencurian Suzuki Carry di Tanggulangin Jatisrono Wonogiri berinisial FAF (22), warga Desa Tanggulangin Jatisrono Wonogiri. Tersangka ditangkap pada Kamis (4/1/2024) di rumahnya.

Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengungkapkan, kronologis kejadian bermula pada Selasa (14/11/2023) sekitar pukul 23.30 WIB, ketika itu korban S (50) mendengar adanya suara berisik di garasi rumahnya.

Kemudian korban mengecek ke garasi namun tidak ada hal yang mencurigakan.

Baca Juga :  Jarang yang Tahu, Sejarah Hari Ayah Nasional yang Diperingati Setiap 12 November

Keesokan harinya Rabu (15/11/2023) Pukul 03.45 WIB ketika korban hendak solat subuh ke masjid mendapati kendaraan Suzuki Carry miliknya sudah tidak berada di garasi rumahnya. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Jatisrono.

Mendapati laporan pencurian Suzuki Carry di Tanggulangin Jatisrono Wonogiri, Satreskrim bersama Kanit Reskrim Polsek Jatisrono melaksanakan penyelidikan.

Hingga akhirnya pada Kamis (4/1/2024) berhasil mengamankan FAF (22) warga Jatisrono.

Dari hasil interogasi FAF mengakui semua perbuatannya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti, yakni satu unit kendaraan Suzuki Carry AD 1588 HG serta dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB, dibawa ke Polres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kepada pelaku kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Baca Juga :  4.243 Butir Pil Koplo Disita Otoritas Jateng Tenggara, Pria Wonogiri Diamankan

Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan bermotor. Lebih baik lagi menggunakan kunci ganda untuk keamanan ekstra. Aris Arianto