Beranda Daerah Sragen Polsek Sukodono Sragen Sosialisasi Larangan Knalpot Brong ke Bengkel Sepeda Motor

Polsek Sukodono Sragen Sosialisasi Larangan Knalpot Brong ke Bengkel Sepeda Motor

Anggota Polsek Sukodono yang telah melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong di sejumlah bengkel sepeda motor, Sabtu (6/1/2024) || Humas Polres Sragen
Anggota Polsek Sukodono yang telah melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong di sejumlah bengkel sepeda motor, Sabtu (6/1/2024) || Humas Polres Sragen

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Polsek Sukodono Sragen melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong. Kali ini, sosialisasi dilakukan di dua bengkel sepeda motor di wilayah Kecamatan Sukodono.

Kapolsek Sukodono Iptu Mujiyanto mengatakan, sosialisasi dilakukan oleh anggota bhabinkamtibmas dan anggota patroli Polsek Sukodono, Sabtu (6/1/2024).

“Pada saat pengecekan, kami tidak menemukan knalpot brong di bengkel spare part motor second di Pasar Pojok. Pemilik bengkel mengatakan bahwa bengkelnya memang tidak melayani pemasangan atau pembuatan knalpot brong,” kata Iptu Mujiyanto.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh pemilik salah satu bengkel motor di Dukuh Genengan Desa Karanganom Sukodono.

“Namun, kami menemukan satu unit sepeda motor yang terpasang knalpot brong di salah satu ruang bengkel. Pemilik bengkel mengatakan bahwa sepeda motor tersebut sudah terpasang knalpot brong saat masuk ke bengkelnya dua minggu yang lalu,” jelas Iptu Mujiyanto.

Baca Juga :  Ulang Tahun Partai Nasdem Ke 13 Adakan Donor Darah Bersama di Sragen Jawa Tengah

Kapolsek mengimbau kepada pemilik bengkel sepeda motor untuk turut menyosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong.

“Penggunaan knalpot brong dapat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Selain itu, penggunaan knalpot brong juga dapat dikenakan sanksi hukum,” kata Iptu Mujiyanto.

Sanksi hukum bagi pengguna knalpot brong diatur dalam Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya adalah kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Baca Juga :  KPU Sragen Dituduh Dzalim di Pilkada 2024, Tim Kampanye Paslon 02 Sigit-Suroto Beberkan Keburukan Selama Debat Terbuka Berlangsung

(Humas Polres Sragen)