Beranda Daerah Sragen Polsek Sukodono Sragen Sosialisasi Larangan Knalpot Brong ke Bengkel Sepeda Motor

Polsek Sukodono Sragen Sosialisasi Larangan Knalpot Brong ke Bengkel Sepeda Motor

Anggota Polsek Sukodono yang telah melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong di sejumlah bengkel sepeda motor, Sabtu (6/1/2024) || Humas Polres Sragen
Anggota Polsek Sukodono yang telah melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong di sejumlah bengkel sepeda motor, Sabtu (6/1/2024) || Humas Polres Sragen

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Polsek Sukodono Sragen melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong. Kali ini, sosialisasi dilakukan di dua bengkel sepeda motor di wilayah Kecamatan Sukodono.

Kapolsek Sukodono Iptu Mujiyanto mengatakan, sosialisasi dilakukan oleh anggota bhabinkamtibmas dan anggota patroli Polsek Sukodono, Sabtu (6/1/2024).

“Pada saat pengecekan, kami tidak menemukan knalpot brong di bengkel spare part motor second di Pasar Pojok. Pemilik bengkel mengatakan bahwa bengkelnya memang tidak melayani pemasangan atau pembuatan knalpot brong,” kata Iptu Mujiyanto.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh pemilik salah satu bengkel motor di Dukuh Genengan Desa Karanganom Sukodono.

“Namun, kami menemukan satu unit sepeda motor yang terpasang knalpot brong di salah satu ruang bengkel. Pemilik bengkel mengatakan bahwa sepeda motor tersebut sudah terpasang knalpot brong saat masuk ke bengkelnya dua minggu yang lalu,” jelas Iptu Mujiyanto.

Baca Juga :  HRS Kader Golkar Sragen Sempat Jadi Tersangka di Polres Sragen Kini Bebas Dari Jerat Pidana Lewat Praperadilan

Kapolsek mengimbau kepada pemilik bengkel sepeda motor untuk turut menyosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong.

“Penggunaan knalpot brong dapat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Selain itu, penggunaan knalpot brong juga dapat dikenakan sanksi hukum,” kata Iptu Mujiyanto.

Sanksi hukum bagi pengguna knalpot brong diatur dalam Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya adalah kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Baca Juga :  Sosok Elly Salon Pengusaha Sukses Asal Sragen Kini Mulai Buka Cabang di Belakang UMS Solo

(Humas Polres Sragen)

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.