Beranda Daerah Sragen Polisi Gagalkan Peredaran Obat Berbahaya di Sragen, Satu Orang Bernama Penyok Asal...

Polisi Gagalkan Peredaran Obat Berbahaya di Sragen, Satu Orang Bernama Penyok Asal Sukodono Berhasil Ditangkap

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Tim opsal satuan narkoba Polres Sragen berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan berbahaya berbagai jenis, operasi penggagalan peredaran obat-obatan berbahaya yang digelar pada 6 Agustus 2024 tersebut, polisi dapat mengamankan seorang tersangka berinisial AS alias Penyok (21) warga Sukodono, berikut barang bukti ratusan butir obat berbahaya.

Dalam keterangan yang diterima JOGLOSEMARNEWS.COM Kapolres ragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Narkoba AKP Lukman Efendi mengatakan, penangkapan tersangka dalam perkara peredaran obat berbahaya di Sragen tak lepas dari peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada jajaran Polres Sragen.
Dari informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim opsnal satuan narkoba Polres Sragen dipimpin Ipda Supriyanto di rumah salah satu warga Desa Pantirejo Kecamatan Sukodono Sragen.

Baca Juga :  Kecelakaan Truk Bata Ringan Blesscon Sragen di Jalan Raya Tanon - Sumberlawang, 4 Ribu Lebih Bata Rusak dan Berserakan di Sawah

“Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sebanyak 748 butir obat berbahaya tanpa merk, sebuah botol plastik tanpa merk diduga didalamnya berisi obat berlogo Y dengan total sebanyak 745 butir, HP serta uang tunai,” kata AKP Lukman Efendi Kamis (8/8/2024).

Selain itu, AKP Lukman juga menjelaskan bahwa tersangka AS alias Penyok kemudian ditangkap dan diamankan di Mapolres Sragen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang diberikan warga, tentang adanya peredaran obat obatan berbahaya. Berbekal Informasi tersebut, tim berhasil menangkap tersangka pada 6 Agustus 2024, di salah satu rumah warga, dengan disaksikan pemuka masyarakat setempat. tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Sragen berikut barang bukti yang didapat dari lokasi penangkapan,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka terancam pidana sebagaimana dimaksud pasal 435 atau Pasal 436 UU-Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan status sebagai pengedar.

Baca Juga :  Polisi Gelar Rekonstruksi Pembacokan Ustaz Saat Memimpin Sholat Subuh Berjamaah di Masjid Al Hidayah Plupuh Sragen, 18 Adegan Diperagakan Tersangka

Huri Yanto