JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Boyolali

Pria Pembunuh Anak Tiri di Nogosari ditangkap oleh Polres Boyolali, Pagi Ini Polisi Bakal Bongkar Makam Korban

Ilustrasi pemukulan. Pixabay
   

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pria berinisial MR (26) di Dukuh Sajen Rt 010 Rw. 001, Desa Guli, Kecanatan Nogosari, Boyolali ditangkap usai membunuh anak tirinya SN (3). Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan terhadap korban sampai akhirnya meninggal.

Saat dikonfirmasi Kapolres Boyolali AKBP Petrus P Silalahi membenarkan adanya kejadian tersebut dan kasus itu sedang ditangani oleh pihaknya “Iya korban ini anak tiri dari pelaku. Korban mengalami kekerasan dari pelaku sudah selama tiga bulan sampai akhirnya meninggal dunia,”ujar Kapolres, Sabtu (27/1/2024).

Diungkapkan, peristiwa tersebut terjadi Senin (22/1/2024) sekira pukul 18.30 di Dukuh Sajen, Desa Guli. Korban SN (3) meninggal dunia kemudian para pelayat diantaranya mertua pelaku, JM (53) melihat jenazah terdapat luka memar kemerahan dibeberapa bagian tubuh.

Dia menaruh curiga setelah itu menanyakan kepada pelaku terkait penyebab kematian dari korban. Dan pada waktu itu dijawab oleh pelaku bahwa penyebab kematian adalah karena jatuh setelah mandi dari kamar mandi karena terhalang handuk pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024.

Baca Juga :  Sempat Mangkir, Tersangka Penyelewengan Dana PBB di Desa Keyongan, Boyolali Ditahan

Atas peristiwa tersebut kemudian JM (53) melapor ke Polres Boyolali. Dari laporan tersebut Satreskrim Polres Boyolali telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan melakukan pengecekan TKP, meminta keterangan saksi-saksi, mengumpulan Barang Bukti, koordinasi dengan dokter Puskesmas Nogosari.

“Polisi kemudian mengamankan pelaku dan setelah dilakukan Interogasi mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban sejak bulan November 2023.”

Sehari-hari korban tinggal Bersama ibu dan ayah tiri korban di Dukuh Sajen, Desa Guli, Nogosari. Ibu korban RW (19) bekerja di pabrik di wilayah Kecamatan Mojosobgo, Boyolali. Dia berangkat pukul 06.00 dan sampai rumah sekira pukul 17.30.

Ditambahkan, kekerasan yang dialami korban sebelum meninggal, adalah pelaku memegang leher belakang korban yang kemudian mendorong dan membenturkan kepala jorban ke pintu kamar dengan sekuat tenaga. Korban kemudian lemas dan tertidur. Namun setelah bangun dan dimandikan, korban lemas. Kemudian dibawa ke Puskesmas namun dinyatakan meninggal dunia.

“Korban sudah dimakamkan pada hari Senin (22/1/24) di pemakaman setempat. Namun untuk menambah alat bukti guna kepentingan penyidikan kami akan melakukan bongkar makam untuk autopsi yang rencananya akan dilaksanakan Sabtu (27/1/24) pagi ini.” ungkapnya.

Baca Juga :  Relawan Arus Bawah Boyolali Geruduk Rumah Bakal Cabup Agus Irawan, Ini yang Dilakukan

Adapun motif dan kronologi lengkapnya masih didalami. Sampai saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim.

Dalam peristiwa itu pelaku dikenakan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia Dan Atau Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat (3) uu ri no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

“Dengan ancaman hukuman pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya,” terangnya. Waskita

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com