Beranda Edukasi Pendidikan Jamal Wiwoho Mundur sebagai Rektor UNS. Berikut Ini Alasannya

Jamal Wiwoho Mundur sebagai Rektor UNS. Berikut Ini Alasannya

Prof Jamal saat memberikan penjelasan terkait gugatan atas pencopotan gelar Guru Besar mantan petinggi MWA
Rektor UNS Surakarta, Prof Jamal Wiwoho saat memberikan penjelasan terkait dengan kasus gugatan atas sanksi pencopotan gelar guru besar bagi mantan Petinggi MWA UNS, Sabtu (15/7/2023) / Foto: Prihatsari

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Prof Jamal Wiwoho mengembalikan mandat dan tugas perpanjangan jabatan sebagai Rektor UNS. Surat pengunduran diri tersebut ditujukan pada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) per tanggal 16 Januari 2024.

Menurut keterangan Prof Jamal pada media secara tertulis, beberapa hal perkembangan yang terjadi di UNS menjadi pertimbangan dirinya mengundurkan diri.

Di antaranya terbentuknya Peraturan Majelis Wali Amanat (PMWA) UNS No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Majelis Wali Amanat (MWA).

PMWA tersebut telah terbit dan disosialisasikan pada 8 Januari 2024 kemarin oleh Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi beserta tim teknis dari Kemendikbudristek RI. Kemudian, proses pembentukan Panitia Pemilihan Anggota (PPA) MWA UNS periode 2024-2029 telah dimulai setelah sosialisasi PMWA No. 1 Tahun 2023.

“Sehubungan dengan hal tersebut, saya telah mengajukan pengembalian mandat dan tugas perpanjangan jabatan sebagai Rektor UNS kepada Mendikbudristek pada tanggal 16 Januari 2024 dengan berbagai pertimbangan,” paparnya, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga :  Keren! Selain Mahir Berbaris, Paskibra SMKN 1 Jatiroto Ternyata Lihai Juga Berwirausaha

Pertimbangan yang dimaksud Prof Jamal yaitu terkait dengan amanat perpanjangan masa jabatan sebagai Rektor telah Prof Jamal laksanakan dan telah mengantarkan tahapan penataan kelembagaan sampai dengan terbitnya PMWA No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota MWA.

“Tahapan selanjutnya merupakan implementasi PMWA tersebut berupa pembentukan organ MWA dan Pemilihan Rektor yang lebih memerlukan peran dan tanggungjawab besar. Untuk menghindari pandangan dan kekhawatiran bahwa saya memiliki kepentingan pribadi berkaitan dengan pemilihan anggota MWA dan pemilihan Rektor, saya memilih sikap tidak berperan lebih lanjut dalam penataan kelembagaan di UNS,” bebernya.

Selanjutnya, atas pengembalian mandat dan tugas perpanjangan jabatan Rektor UNS, tindak lanjut penyelesaian dan keputusan diserahkan sepenuhnya kepada Mendikbudristek RI.

“Saya mengucapkan terima kasih banyak atas kerja sama yang baik dari rekan-rekan jurnalis dan media selama saya menjalankan amanat sebagai Rektor UNS. Semoga UNS semakin maju, berkontribusi yang signifikan dalam pembangunan bangsa dan memiliki reputasi yang tinggi di tingkat nasional dan internasional,” tukasnya. Prihatsari