JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Rugikan Negara Rp 350 Juta, Kades Pungsari Plupuh Korupsi Uang BUMDES Terancam 15 Tahun Penjara

Mantan Kades Pungsari, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah Ditetapkan sebagai tersangka korupsi uang BUMDES oleh Kejari Sragen, Selasa (23/1/2024) || Foto Huri Yanto
Mantan Kades Pungsari, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah Ditetapkan sebagai tersangka korupsi uang BUMDES oleh Kejari Sragen, Selasa (23/1/2024) || Foto Huri Yanto
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen kembali menetapkan tersangka kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah, kali ini Kejari Sragen menetapkan Kepala Desa (Kades) Pungsari, Joko Sarono sebagai tersangka kasus korupsi uang BUMDES sebesar Rp 350.997.500 (Tiga ratus lima puluh juta sembilan ratus sembilan pulu tujuh lima ratus rupiah).

Pasca ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan uang BUMDES, mantan Kades Pungsari itu langsung mengunakan rompi tahanan warna merah kuning dari pihak Kejaksaan Negeri Sragen ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 A Sragen sekitar Pukul 14:30 WIB.

Pada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kajari Sragen, Virginia Haristavianne menyampaikan bahwa pada tahun anggaran 2019 Desa Pungsari ada penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Maju Jaya sebesar Rp 200 juta. Kemudian dana tersebut semestinya diserahkan ke Pengurus Bumdes.

Baca Juga :  Geger Seorang Nenek di Plupuh Sragen Jadi Korban Hipnotis Orang Tak Dikenal, 5 Sertifikat dan Uang 20 Juta Dibawa Kabur Pelaku

“Dana tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Sragen, mantan kades Pungsari itu menggunakan anggaran Rp 350.997.500 untuk kepentingan pribadi.

Lantas pada awal pemeriksaan sebenarnya diberi kesempatan untuk pengembalian kerugian negara. Tapi gagal mengembalikan uang tersebut,” kata Kajari Sragen, Selasa (23/1/2024).

Tidak hanya itu, Kajari juga membeberkan bahwa yang bersangkutan juga sempat mengembalikan beberapa dari uang yang ia gunakan untuk kepentingan pribadi.

“Sementara baru bisa mengembalikan Rp 150 juta. Ini masih dititipkan dan pengembalian akan kami sampaikan di pengadilan, saat pemeriksaan yang bersangkutan mengaku menggunakan untuk berobat istrinya dan dirinya. Lantas beberapa waktu istri tersangka meninggal,” bebernya.

Baca Juga :  Brutal! Dua Pemuda Sragen Dikeroyok 20 Orang Bermasker, 3 Pelaku Ditangkap

Kajari Sragen juga sudah memeriksa 12 saksi terkait penyalahgunaan uang negara oleh mantan kades tersebut. Termasuk keterangan dari Inspektorat Kabupaten Sragen. Pihaknya menuturkan saat ini tinggal proses penyidikan ke Tahap 2.

Sementara Kasi Pidana Khusus Kejari Sragen Budi Sulistyo menambahkan pengembalian yang dilakukan secara bertahap. Pada upaya pengembalian pertama sebesar Rp 50 Juta pada Juli 2023. Kemudian mengembalikan lagi Rp 100 juta pada Desember 2023.

Lantas pada tersangka dikenai Pasal 2 Ayat 1 subsider pasal 3 Juncto pasal 18 Undang –Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi diubah dan ditambah sebagaimana undang-undang nomor 20 tahun 2001. Ancaman maksimal penjara 15 tahun.

“Iya ancaman 15 tahun penjara,” ujarnya.

Huri Yanto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com