SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pria berhasil diringkus anggota kepolisian polres Sragen setelah melakukan aksi kejahatan pencurian terhadap rumah seorang petani di Sragen.
Pencuri kambuhan tersebut bernama Tariyono alias Ganden (38) Dukuh Winong RT 02 Rw 02, Desa Juwiring, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , maling asal Klaten itu berhasil menggasak harta milik petani bernama Sugito (66) warga Dukuh Bendo RT 17, Desa Jetiskarangpung, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen.
Beberapa barang berharga yang berhasil digasak oleh Ganden yakni 1 buah handphone merk VIVO type Y02, perhiasan berupa kancing emas 2 buah dan uang tunai kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000.
Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kasi Humas Polres Sragen Iptu Suyana membenarkan kejadian tersebut, menurutnya aksi pelaku terhenti saat tim unit resmob Polres Sragen melakukan penyelidikan di wilayah Klaten.
“Team unit reskrim Polsek Kalijambe melakukan upaya penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan tersangka di wilayah Klaten, selanjutnya team unit reskrim Polsek Kalijambe bersama team unit resmob Polres Sragen melakukan penyelidikan di wilayah Klaten dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti ketika tersangka berada di dalam rumah,” kata Iptu Suyana, Jumat (12/1/2024).
Menurut Iptu Suyana tersangka melakukan aksinya itu dengan merusak pintu rumah dan mengambil barang-barang milik korban.
“Saksi mengantarkan pesanan berupa daun singkong dan daun pepaya ke Desa Kalimacan, kemudian saat masuk ke dalam rumah langsung ke dapur dan mendapati pintu dapur dalam keadaan terbuka kemudian saksi pelapor memberitahukan kepada suaminya bernama Didik Haryanto bahwa pintu rumah orang tuanya udah di obral Abrik maling,” ujarnya.
Huri Yanto