SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Walikota Solo sekaligus Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan terkait permintaan Fraksi PDIP DPRD Kota Solo agar dirinya mundur dari jabatannya. Sayangnya, ia hanya sedikit berkomentar.
“Ya terimakasih ya, masukannya,” urainya singkat saat ditemui di Balai Kota Solo, Kamis (18/1/2024).
Termasuk saat diminta tanggapan terkait beberapa Perwali yang harus diselesaikan dan Perda yang harus dibahas, Gibran menjawabnya dengan lugas. Dia menegaskan segera melakukan evaluasi terkait hal itu.
“Ya nanti dievaluasi, segera,” bebernya.
Setelah itu, Gibran bergegas memasuki Balai Tawang Arum untuk memberikan pengarahan rakorpok mengenai evaluasi capaian kinerja APBD tahun anggaran 2023 dan percepatan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.
Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) di DPRD Solo menyarankan Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri sebagai walikota. Mereka menilai aktivitas pemerintahan terganggu lantaran Gibran kerap cuti untuk berkampanye.
Usulan itu disampaikan Ketua Fraksi PDIP Solo, YF Sukasno, yang kemudian disepakati oleh Fraksi PKS.
Adapun diketahui, pejabat daerah yang menjadi calon presiden maupun calon wakil presiden, sesuai aturan baru yang dikeluarkan Presiden Jokowi, tidak diharuskan mundur.
“Kalau menurut pendapat saya, cuti beberapa kali yang menyebabkan terganggunya aktivitas pemerintahan. Jadi menurut saya kalau ini tidak efektif kan lebih baik Mas Wali (Gibran) mundur, walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur,” ungkapnya. Prihatsari