Beranda Daerah Sragen Wabup Sragen Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Kepada Ahli Waris Perangkat Desa Toyogo,...

Wabup Sragen Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Kepada Ahli Waris Perangkat Desa Toyogo, Desa Jati dan Desa Kaliwedi

Wakil Bupati Sragen Suroto didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sragen Amalia Ayuni menyerahkan santunan jaminan sosial kepada ahli waris perangkat desa di Kabupaten Sragen. Penyerahan santunan tersebut dilakukan secara simbolis di Aula Balai Desa Toyogo, Kecamatan Sambungmacan, Rabu (10/1/2024) || Foto Pemkab Sragen
Wakil Bupati Sragen Suroto didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sragen Amalia Ayuni menyerahkan santunan jaminan sosial kepada ahli waris perangkat desa di Kabupaten Sragen. Penyerahan santunan tersebut dilakukan secara simbolis di Aula Balai Desa Toyogo, Kecamatan Sambungmacan, Rabu (10/1/2024) || Foto Pemkab Sragen

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Wakil Bupati Sragen Suroto didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sragen Amalia Ayuni menyerahkan santunan jaminan sosial kepada ahli waris perangkat desa di Kabupaten Sragen. Penyerahan santunan tersebut dilakukan secara simbolis di Aula Balai Desa Toyogo, Kecamatan Sambungmacan, Rabu (10/1/2024).

Santunan diberikan kepada ahli waris dari Kepala Desa Toyogo Kecamatan Sambungmacan (almarhum Suwarno), Kepala Desa Jati Kecamatan Masaran (almarhum Karnawan) serta satu orang perangkat Desa Kaliwedi Kecamatan Gondang (almarhum Budi Setyawan).

Wabup Suroto mengatakan santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dari pemberi kerja kepada pekerja yang dalam melaksanakan tugasnya mengandung resiko tertentu yang tidak dapat diprediksi.

“Pemberian santunan merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi setiap aparat yang bekerja dalam lingkup pemerintahan. Semoga santunan ini dapat bermanfaat bagi para ahli waris,” ujar Wabup Suroto.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sragen dalam setiap tahunnya berupaya memperluas cakupan jaminan. Tidak hanya Kepala Desa dan Perangkat Desa, BPD hingga RT dan RW, namun pihaknya mengharapkan kedepan pemerintah mampu membiayai pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu penerima (ahli waris) Hj. Surati warga Masaran Kulon RT 03/RW 02 Desa Jati ibu kandung dari Kepala Desa Jati Karnawan mengaku bersyukur atas perhatian pemerintah dengan memberikan santunan yang nilainya sangat besar.

“Alhamdulillah, Terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Sragen. Sebagai orangtua kami merasa bersyukur dan tidak menyangka mendapat santunan yang nilainya lumayan besar. Sangat bermanfaat sekali,” ucap Hj. Surati.

Baca Juga :  Bupati Sragen yang Baru Akui Setelah Menang Langsung Bangun Rumah Mewah, Klaim Sebagai Rumah Rakyat Salurkan Aspirasi

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sragen Amalia Ayuni menyatakan perangkat desa di Kabupaten Sragen telah mengikuti empat program BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2019. Empat program tersebut diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jamina Pensiun (JP).

Dijelaskannya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada akhir tahun 2022, sedangkan RT dan RW (Desa) masuk kepesertaan pada bulan Januari 2023 sampai dengan sekarang, keduanya mengikuti dua program yakni Jaminan Kecelakaan dan Jaminan Kematian dengan pembayaran premi sebesar Rp 16.800.

Sedangkan pembayaran premi perangkat desa sesuai rate yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu mengacu pada UMK 2023 sebesar Rp 198.000. Sampai saat ini jumlah kepesertaan perangkat desa sebanyak 2.035, BPD sebanyak 1.519 dan RT/RW sebanyak 5.118.

Ia menambahkan Jaminan Kematian adalah santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Penunjukan ahli waris telah diatur dalam PP No. 44 tahun 2015 yang telah diperbaharui menjadi PP No. 28 tahun 2029.

Disebutkannya penyerahan kali ini, ahli waris dari Kepala Desa Toyogo menerima santunan JKM dan JHT sebesar Rp 54.362.810, ahli waris dari Kepala Desa Jati menerima santunan JKM dan JHT sebesar Rp 56.072.051 dan ahli waris dari perangkat desa Kaliwedi menerima santunan JKM, JHT dan JP sebesar Rp 50.470. 050.

Baca Juga :  Bupati Sragen Sigit Pamungkas Hapus Denda PBB dan Bantuan untuk Warga, Diumumkan Pada Acara Safari Ramadhan di Kecamatan Mondokan

“Manfaat yang diterima ahli waris tadi yaitu Jaminan Kematian sampai Rp 50 juta lebih. Apa saja yang diperoleh? Jika meninggal biasa akan menerima manfaat sebesar Rp 42 juta, namun karena perangkat desa ikut program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun maka ada tabungan yang kami berikan kepada ahli waris. Bahkan apabila memiliki anak usia sekolah, ahli waris akan mendapatkan manfaat beasiswa,” ucap Amalia Ayuni.

Ia menyatakan Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun yang diserahkan merupakan wujud nyata dan komitmen serta sinergi Pemerintah Kabupaten Sragen dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk seluruh perangkat desa di Kabupaten Sragen.

“Apa yang sudah kami lakukan adalah manfaatnya nyata. Kami ingin memberikan perlindungan kepada ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan,” imbuhnya.

*Rilis Humas Pemkab Sragen