Beranda Umum Nasional YLBHI Minta Presiden Jokowi Berhenti Lakukan Praktik Buruk Pelanggaran Konstitusi dan Demokrasi

YLBHI Minta Presiden Jokowi Berhenti Lakukan Praktik Buruk Pelanggaran Konstitusi dan Demokrasi

Koalisi Masyarakat Sipil menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) cuti atau mundur dari jabatannya | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan, sikap Presiden Joko (Widodo) Jokowi yang memihak dalam Pemilu 2024 merupakan pelanggaran kewenangan dan merusak demokrasi.

Karena itulah, YLBHI meminta DPR, partai-partai dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk tidak tinggal diam.

Demikian siaran pers resmi yang dikeluarkan oleh YLBHI, menindaklanjuti pernyataan Presiden Jokowi mengenai netralitas presiden dan menteri.

Sebelumnya, Jokowi mengatakan bahwa presiden boleh kampanye dan memihak, termasuk dalam hal ini menteri, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.

Dalam siaran pers tersebut, YLBHI menuliskan bahwa klaim Jokowi jika presiden dan para menteri boleh berpihak dan berkampanye adalah sikap berbahaya dan menyesatkan, serta akan merusak demokrasi dan negara hukum kita.

Jika dibiarkan, tulis YLBHI, sikap itu akan melegitimasi praktik konflik kepentingan pejabat publik, penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara yang tegas dilarang.

Dalam Pasal 281 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ditegaskan jika “Pejabat Negara, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dalam Jabatan Negeri, serta Kepala Desa dilarang membuat Keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.”

Selain itu, dalam Pasal 283 UU aquo juga menegaskan bahwa pejabat negara serta aparatur sipil negara dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada peserta pemilu, sebelum, selama dan sesudah kampanye.

“Sikap presiden juga bentuk pelanggaran terhadap TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Etika Politik dan Pemerintahan mengharuskan setiap pejabat dan elit politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap mundur dari jabatan politik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan Masyarakat,” tulis YLBHI, dikutip dari siaran pers, pada Kamis (25/1/2024).

Baca Juga :  Temukan 386 Kasus Dugaan Ketidaknetralan ASN dalam Pilkada Jateng, Ini Yang Dilakukan PDIP

YLBH juga menuliskan bahwa sikap tersebut menunjukkan konflik kepentingan presiden yang memperbolehkan dirinya, para menteri, maupun pejabat publik di bawahnya melakukan pelanggaran Prinsip Pemilu.

“Dengan legitimasi praktik konflik kepentingan dirinya sendiri karena anaknya menjadi salah satu pasangan calon presiden maupun para pejabat publik lainnya yang memiliki kepentingan dalam pemilu 2024,” tulis YLBHI.

Lebih lanjut, YLBHI menuliskan bahwa lembaga pengawas pemilu maupun wakil-wakil partai-partai politik yang berkuasa di DPR yang saat ini juga berkontestasi dalam Pemilu, tidak boleh diam dan membiarkan.

“Bawaslu maupun  DPR mestinya menggunakan kewenangannya untuk mencegah dan menindak hal tersebut,” tulis mereka.

Berkaitan dengan hal tersebut, YLBHI mendesak:

  1. Presiden Joko Widodo untuk berhenti melakukan praktik buruk pelanggaran Konstitusi dan Demokrasi serta etika kehidupan berbangsa dan bernegara
  2. DPR RI tidak diam saja dan segera menggunakan kewenangannya melakukan pengawasan melalui hak angket atau interpelasi atau menyatakan pendapat terhadap tindakan Presiden yang semakin ngawur menyalahgunakan kewenangannya untuk berpihak pada salah satu pasangan capres cawapres yang mana hal tersebut melanggar prinsip netralitas pejabat publik dalam pemilu
  3. DPR RI untuk segera menindaklanjuti adanya laporan terkait pemakzulan Jokowi karena diduga telah melanggar konstitusi dan perbuatan tercela sebagai presiden
  4. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia untuk segera bekerja melakukan pengawasan dan menindak tegas secara independen dan bertanggung jawab terhadap tindakan Presiden maupun pejabat publik yang diduga kuat melanggar UU Pemilu
  5. Menuntut kepada Pejabat Negara untuk tunduk patuh terhadap aturan main demokrasi dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemilu yang bersih, jujur dan adil.
Baca Juga :  Mengulang Strategi Jokowi, Prabowo Bentuk GSN sebagai Amunisi Relawan di Pemerintahan

Sebagaimana diketahui, Jokowi mengatakan bahwa presiden dan menteri boleh berkampanye dan memihak dalam Pilpres 2024 usai menyerahkan pesawat tempur ke TNI bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).

“Presiden boleh kampanye. Boleh memihak. Kita ini kan pejabat publik, sekaligus pejabat politik. Masa ini enggak boleh, itu nggak boleh?” kata Jokowi. 

www.tempo.co