Beranda Nasional Jogja Curi Motor Milik Sendiri yang Sudah Digadaikan, Pria Kulonprogo Ini Ditangkap Polisi

Curi Motor Milik Sendiri yang Sudah Digadaikan, Pria Kulonprogo Ini Ditangkap Polisi

ES (tengah) pelaku pencurian motor yang diamankan aparat Polsek Kokap, Kulon Progo, belum lama ini. Motor yang dicuri (kiri) merupakan motor miliknya sendiri yang digadaikan ke temannya | tribunnews

KULONPROGO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pria asal Hargowilis, Kulonpgoro berinisial ES (26) ini seolah tidak ikhlas motornya digadaikan.

Bagaimana tidak, terang-terangan ia sudah menggadaikan sepeda motor miliknya kepada temannya sendiri, DS (27) asal Purbalingga.

Tapi, diam-diam, ES  yang masih memiliki kunci cadangan sepeda motor itu berhasil nyolong motornya sendiri.

Tak urung, ES pun harus berurusan dengan Polisi dengan kedua tangan diborgol. ES akhirnya dibekuk oleh aparat Polsek Kokap, Kulonprogo akibat tindakannya tersebut.

Kapolsek Kokap, AKP Toha mengatakan, aksi pencurian dilakukan ES pada 12 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB. Aksinya dilakukan di sekitar Waduk Sermo, Hargowilis.

“Motor yang dicuri jenis Yamaha NMax dengan plat AB 2820 EP,” ungkap Toha memberikan keterangannya pada Senin (26/2/2024).

Sekitar pukul 15.00 WIB sore itu, motor tersebut digunakan oleh DS untuk pergi memancing di Waduk Sermo.

Setibanya di lokasi, motor tersebut diparkirkan di pinggir jalan dan sudah dikunci ganda.

Namun sekembalinya dari memancing, motor tersebut sudah raib. DS pun sempat berupaya mencari motor tersebut namun hasilnya nihil, hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Kokap.

Baca Juga :  Pembobol SDN Gabahan Ternyata Baru Bebas Bersyarat dan Residivis Kasus Berat

“Berdasarkan hasil penelusuran, kami akhirnya mengetahui keberadaan pelaku ES,” jelas Toha.

ES diamankan di rumah temannya di Kaligesing, Purworejo, Jawa Tengah.

Adapun motor yang ia curi berada di rumah warga di Hargorejo, Kokap, dititipkan dengan alasan sedang rusak.

Menurut keterangan ES, rupanya motor matik tersebut miliknya sendiri yang sudah digadaikan ke DS, yang adalah temannya semasa sekolah, sekitar sebulan sebelumnya. Motor digadaikan dengan nilai sekitar Rp 16,5 juta.

Namun ES rupanya ingin mengambil kembali motor tersebut tanpa menebusnya terlebih dahulu. Menurut Toha, motor itu berhasil dicuri karena ES masih memiliki kunci cadangan.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 ayat 5 junto Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” katanya.

Motor yang sempat dicuri ES pun berhasil diamankan. Termasuk motor dengan plat AB 3707 TL yang digunakannya saat beraksi, serta sejumlah dokumen kendaraan yang kini menjadi barang bukti.

Baca Juga :  Bangkitkan Budaya Baca, Gereja Santo Yakobus Hadirkan Seminar Literasi Natal

Kasi Humas Polres Kulon Progo, AKP Triatmi Noviartuti pun mengimbau masyarakat juga mewaspadai terjadinya aksi pencurian motor. Warga diminta memastikan kondisi kendaraan benar-benar aman saat ditinggalkan.

“Pastikan juga melakukan kunci ganda dan kunci stang pada kendaraan, serta tidak meninggalkan kunci kontak di kendaraan,” kata Novi.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.