Beranda Daerah Solo Gugatan kepada Jokowi Soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak Mendadak Dicabut, ...

Gugatan kepada Jokowi Soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak Mendadak Dicabut,  Karena Diintimidasi?

Arif Sahudi (berpeci) dan sejumlah rekannya saat melakukan konferensi pers pada Minggu (4/2/2024) / Foto: Prihatsari

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Gugatan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkaitan dengan pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak tiba-tiba dicabut. Hal itu disampaikan kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi.

“Atas permintaan dari principal (pemberi kuasa), gugatannya dicabut,” ujarnya, Minggu (4/2/2024).

Menurut Arif, kliennya khawatir dan tidak mau jika pengajuan gugatan itu ditumpangi oleh kepentingan politik dari pihak lain.

“Karena kami khawatir langkah kami ini ditumpangi oleh kepentingan politik. Kita juga tidak mau kita dianggap ditumpangi kepentingan politik dan juga tidak mau ditumpangi siapa-siapa,” bebernya.

Saat ditanya apakah ada tekanan dari pihak tertentu hingga akhirnya para penggugat memutuskan mencabut gugatan kepada Presiden, Arif menepisnya.

“Tidak, tidak ada tekanan dari siapa-siapa. Ya hanya karena kita takut ditumpangi kepentingan politik. Itu saja,” tegasnya.

Sebelumnya, Kartika Law Firm, lembaga hukum di Solo, mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta atas pernyataan Pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa Presiden boleh berkampanye dan memihak. Gugatan tersebut ditujukan pada Presiden Jokowi.

Baca Juga :  Kaesang Targetkan PSI Menang Mutlak Di Jawa Tengah : Jawa Tengah Kandang Gajah, Wes Rasah Kandang Sing Liane

Gugatan dilayangkan oleh Roberto Bellarmino dan Marselinus Edwin Hardhian. Diketahui, Roberto Bellarmino adalah putra aktivis Boyamin Saiman. Kuasa Hukum Penggugat, Arif Sahudi mengatakan, gugatan dilayangkan tanggal 30 Januari 2024 lalu.

“Selain Presiden Jokowi sebagai tergugat pertama, Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga menjadi tergugat kedua. Dan gugatan ini sudah didaftarkan melalui Ecourt Pengadilan Negeri Yogyakarta,” ujarnya, Jumat (2/2/2024).

Bahwa pernyataan Presiden Jokowi “Presiden boleh berkampanye dan memihak” tersebut dinilai tidak sesuai dengan bunyi Pasal 229 ayat (1) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, karena dalam pasal tersebut tidak disebutkan Presiden boleh memihak.

Sementara itu, Roberto mengatakan, atas pernyataan Presiden tersebut dinilai merasa dirugikan secara materi dan imateri. Selain itu, selaku Warga Negara Indonesia termasuk ke dalam daftar pemilih tetap dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, hak Para Penggugat untuk mendapat informasi yang benar mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Kampanye dan Pemilihan Umum.

Baca Juga :  Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis, Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Datangi Rumah Jokowi

“Kita sebagai penggugat agar harkat dan martabat Presiden tetap terjaga. Kami menuntut Presisen mencabut pernyataan tersebut di depan publik  Dan melakukan konferensi pers resmi,” bebernya. Prihatsari

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.