
BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Beredar di grup WA, adanya keberatan dari Partai Golkar Kecamatan Juwangi. Mereka mempersoalkan adanya dugaan banyaknya surat suara tidak sah.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua PPK Partai Golkar Kecamatan Juwangi, Muh Irawan, jumlah surat suara yang tidak sah mencapai 838 lembar. Surat suara ini tersebar di 9 desa di wilayah Juwangi.
Rinciannya, Desa Pilangrejo sebanyak 129 lembar; Krobokan (36); Sambeng (65); Kalimati (125). Kemudian di Desa Ngaren sebanyak 109 lembar; Juwangi (186); Cerme (61); Jerukan (52) dan Desa Kayen (75).
Terkait hal itu, dalam surat yang ditujukan kepada Panwaslu Juwangi, Muh Irawan meminta agar PPK Juwangi agar membuka dan menunjukkan surat suara yang dikategorikan rusak tersebut kepada para saksi partai politik.
Terkait surat keberatan tersebut, Ketua DPD Partai Golkar Boyolali, Fuadi belum bisa dihubungi. WA yang dikirimkan JOGLOSEMARNEWS.COM belum direspon meskipun sudah ada tanda terkirim.
Terpisah, Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo mengaku sudah mengecek ke Panwaslu Juwangi terkait surat tersebut. Ternyata, surat tersebut belum diterima.
“Sudah saya cek ke Panwaslu Juwangi, ternyata mereka belum menerima surat tersebut,” katanya, Minggu (18/2/2024).
Terkait hal itu, lanjut dia, nanti akan ditindaklanjuti pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan. “Dari pihak parpol terkait, nanti bisa menyampaikan keberatannya disertai bukti- bukti pendukung,” tegasnya. Waskita
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














