JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Pelaku Pelecehan Levi Penyanyi Campursari di Sragen Berhasil Ditangkap Tim Macan Putih Polres Sragen

Budi Santoso alias Budi Melung pelaku pelecehan penyanyi campursari di Sragen berhasil ditangkap p Polres Sragen, Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Srikandiyono (Tengah) didampingi Kasi Humas Polres Sragen Iptu Suyana (kanan) saat menunjukkan barang bukti dan pelaku pelecehan, Selasa (27/2/2024) Foto Huri Yanto
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Media sosial (Medsos) dihebohkan dengan seorang penyanyi campursari di Sragen dilecehkan oleh pria mabuk di hajatan warga Dukuh Sepandan

RT 06, Desa Karangpelem, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Sabtu (24/2/2024) Pukul 00:30 WIB.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM korban pelecehan yang berprofesi sebagai penyanyi campursari itu bernama Leviana Puspitasari (33) atau akrab dipanggil Levi warga Dukuh Sidorejo RT 21, Desa Tlogotirto, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Akibat kejadian tersebut korban bersama teman sesama seniman dan keluarga melaporkan kejadian itu ke Polres Sragen, melalui tim Macan Putih Satreskrim Polres Sragen pelaku pelecehan berhasil ditangkap di lokasi persembunyian di wilayah kecamatan Masaran, Senin (26/2/2024).

Pelaku pelecehan bernama Budi Santoso (43) warga Dukuh Tanjung RT 12, Desa Celep, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

“Pelaku berhasil diamankan di wilayah Masaran, kronologi korban saat tampil dikasih saweran oleh salah satu tamu terhadap korban dan bersamaan itu juga ada salah satu orang yang mengikuti dari belakang dan orang tersebut dengan sengaja menegang pantat korban dan korban kaget berusaha menjauhkan orang tersebut, namun orang tersebut melakukan pemukulan terhadap penyanyi atau korban bagian kepala,” kata AKP Wikan Srikadiyono Kasat Reskrim Polres Sragen mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam, Selasa (27/2/2024).

Baca Juga :  Berkunjung ke Sragen Presiden Jokowi Cari Untung, Ada Apa?

Selain itu, AKP Wikan Srikadiyono juga membeberkan bahwa pelaku dalam kondisi mabuk dan pelaku adalah tamu hajatan.

“Diduga pelaku dalam keadaan mabuk, usai kejadian itu korban langsung melaporkan ke Polres Sragen dan kami melalui tim Macan Putih langsung bergerak penyelidikan dan alhamdulillah bisa kami amankan pelaku, barang bukti pakaian korban dan rambut korban pasal yang dikenakan Pasal 289 KUHP atau Pasal 6 huruf (a) undang undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual ancaman 9 tahun penjara,” bebernya.

Dihubungi JOGLOSEMARNEWS.COM Levi penyanyi campursari Arseka selaku korban pelecehan pria mabuk itu membenarkan kejadian tersebut, pihaknya menjelaskan kronologi kejadian saat ia tampil di hajatan warga Desa Karang Pelem, Kedawung, Sragen.

Baca Juga :  Kronologi Kebakaran Rumah Faturohman Anggota DPRD Sragen Fraksi PKB

“Awalnya saya nyanyi dan ada yang nyawer terus saya hampiri dan saya ambil uangnya tiba-tiba dari belakang ada laki laki itu dengan sengaja melecehkan saya karena kaget saya reflek melawan entah nonjok atau dorong terus dia tidak terima dia mukul kepala saya,” kata Levi, Selasa (27/2/2024).

Akibat kejadian itu, Levi dan kawan kawan sesama seniman langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Sragen guna ditindak lanjuti, akibat kejadian itu membuat dirinya sok.

“Saya melaporkan ke Polres Sragen dan sudah diterima laporan saya, kemarin sudah ditangani langsung dan sudah bergerak, pelakunya informasi setelah kejadian katanya namanya Budi Melon, teman teman seniman juga mendukung saya dan ini proses hukum masih berjalan di polres Sragen,” ujarnya.

Huri Yanto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com